UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN
DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi
setiap warga Negara Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagai
mana diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan;
c. bahwa
semangat otonomi
daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah
membawa
perubahan hubungan dan kewenangan
antara Pemerintah dan
pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
d. bahwa kualitas lingkungan
hidup yang semakin menurun
telah
mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup
lainnya sehingga perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang sungguh sungguh dan konsisten
oleh semua
pemangku kepentingan;
e. bahwa pemanasan global yang semakin
meningkat mengakibatkan
perubahan iklim sehinggamemperparah penurunan kualitas lingkungan
hidup karena itu
perlu dilakukan perlindungan
dan pengelolaan
lingkungan hidup;
f. bahwa agar lebih
menjamin kepastian hukum dan
memberikan
perlindungan terhadap hak
setiap orang untuk
mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan
terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap
Undang - Undang Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f,
perlu membentuk
Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33
ayat (3) dan ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAANLINGKUNGAN HIDUP.
BAB I
KETENTUANUMUM
Pasal 1
DalamUndang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
1. Lingkungan hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,
dan
makhluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya,
yang mempengaruhi alam itu
sendiri,kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup
lain.
2. Perlindungandan
pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu
yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan
mencegah terjadinya
pencemaran
dan / atau kerusakan lingkungan hidup
yang meliputi perencanaan,
pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
3. Pembangunan
berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana
yang memadukan
aspek lingkungan
hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan
untuk
menjamin
keutuhan lingkunganhidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan,
dan mutu
hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
4. Rencana perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat
RPPLH
adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup,
serta upaya
perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
5. Ekosistem adalah
tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan
kesatuan utuh
menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas,
dan
produktivitas lingkungan hidup.
6. Pelestarian
fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian
upaya untuk memelihara
kelangsungan dayadukung dan daya tampung lingkungan hidup.
7. Daya
dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk
mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan
keseimbangan antar
keduanya.
8. Daya
tampung lingkungan hidup
adalah kemampuan lingkungan hidup
untuk
menyerap zat, energi, dan/atau komponen
lain yang masuk atau dimasukkan ke
dalamnya.
9. Sumberdaya alam
adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri
atas sumber daya
hayati
dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
10. Kajian
lingkungan hidup strategis,
yang selanjutnya disingkat
KLHS, adalah
rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif
untuk memastikan
bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi
dasar dan terintegrasi
dalam pembangunan suatu wilayahdan/atau kebijakan, rencana, dan/atau
program.
11. Analisis
mengenai dampak lingkungan hidup, yang
selanjutnya disebut Amdal,
adalah kajian mengenai dampak
penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usahadan/atau kegiatan.
12. Upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup,
yang selanjutnya disebutUKL-UPL, adalah pengelolaan dan
pemantauan terhadap
usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap
lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan.
13. Baku mutu lingkungan
hidupadalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat,
energi, atau komponen yangada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalamsuatu sumber daya tertentu sebagai unsure
lingkungan hidup.
14. Pencemaranlingkungan hidup
adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup,
zat, energi, dan/ataukomponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan
manusia sehinggamelampaui bakumutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
15. Kriteriabaku
kerusakanlingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik,
kimia, dan/atauhayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan
hidup
untuk
dapat tetap melestarikan fungsinya.
16. Perusakanlingkungan hidup
adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan
langsung atautidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati
lingkungan
hidup sehingga melampaui kriteria bakukerusakan lingkungan hidup.
17. Kerusakan lingkungan hidup adalahperubahan
langsung dan/atau tidak langsung
terhadap sifat fisik, kimia,dan/atau hayati ingkungan hidup yang melampaui
kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup.
18. Konservasi sumber daya
alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk
menjamin pemanfaatannyasecara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya
dengan tetap memeliharadan meningkatkan kualitas nilai serta
keanekaragamannya.
19. Perubahaniklim adalah
berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak
langsungoleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi
atmosfir secaraglobal dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim
alamiah
yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
20. Limbahadalah sisa suatu
usaha dan/atau kegiatan.
21. Bahanberbahaya dan beracun
yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat,
energi,dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau
jumlahnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau
merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,
serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
22. Limbahbahan berbahaya dan
beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah
sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
23. Pengelolaanlimbah B3
adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan,
pengumpulan,pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
24. Dumping(pembuangan) adalah
kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau
memasukkan limbahdan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi
tertentu denganpersyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
25. Sengketalingkungan hidup
adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang
timbul
dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan
hidup.
26. Dampaklingkungan hidup adalah
pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
27. Organisasilingkungan hidup
adalah kelompok orang yang terorganisasi dan
terbentuk atas kehendaksendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan
lingkungan hidup.
28. Auditlingkungan hidup
adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan
kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
29. Ekoregionadalah wilayah
geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air,
flora,dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang
menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
30. Kearifan lokal adalah nilai-nilai
luhur yang berlaku dalam tata kehidupan
masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara
lestari.
31. Masyarakat hukum adat adalah
kelompokmasyarakat yang secara turun temurun
bermukim di wilayah geografis tertentukarena adanya ikatan pada asal usul
leluhur,
adanya hubungan yang kuat denganlingkungan hidup, serta adanya sistem nilai
yang
menentukan pranata ekonomi, politik,sosial, dan hukum.
32. Setiaporang adalah orang
perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
33. Instrumenekonomi
lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk
mendorong Pemerintah,pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian
fungsi lingkungan hidup.
34. Ancaman serius adalah
ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup
dan menimbulkan keresahan masyarakat.
35. Izinlingkungan adalah izin
yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan
usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka
perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk
memperoleh izin usahadan/atau kegiatan.
36. Izinusaha dan/atau kegiatan
adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis
untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
37. Pemerintahpusat, yang
selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahanNegara Republik
Indonesia
sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun1945.
38. Pemerintahdaerah adalah
gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsurepenyelenggara pemerintah daerah.
39. Menteriadalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungandan pengelolaan lingkungan hidup.
BAB II
ASAS,TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dilaksanakanberdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan
keberlanjutan;
c. keserasian dan
keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. ekoregion;
i. keanekaragaman
hayati;
j. pencemar membayar;
k. partisipatif;
l. kearifan lokal;
m. tata kelolapemerintahan yang
baik; dan
n. otonomi daerah.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup bertujuan:
a. melindungi wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesiadari pencemaran dan/atau
kerusakan
lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan,
kesehatan, dan kehidupanmanusia;
c. menjamin kelangsungan
kehidupan makhluk hidup dankelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi
lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian,
keselarasan, dan keseimbanganingkungan hidup;
f. menjamin
terpenuhinya keadilan generasi masa kinidan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan
perlindungan hak atas lingkunganhidup sebagai bagian
dari
hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan
sumber daya alam secarabijaksana;
i. mewujudkan
pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu
lingkungan global.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 4
Perlindungan danpengelolaan
lingkungan hidup meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.
BAB III
PERENCANAAN
Pasal 5
Perencanaan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidupdilaksanakan melalui tahapan:
a. inventarisasi lingkungan
hidup;
b. penetapan wilayah
ekoregion; dan
c. penyusunan RPPLH.
BagianKesatu
Inventarisasi Lingkungan Hidup
Pasal 6
(1) Inventarisasilingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri
atas
inventarisasilingkungan hidup:
a.
tingkat nasional;
b.
tingkat pulau/kepulauan; dan
c.
tingkat wilayah ekoregion.
(2) Inventarisasi lingkungan hidup
dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi
mengenai
sumber daya alam yang meliputi:
a.
potensi dan ketersediaan;
b.
jenis yang dimanfaatkan;
c.
bentuk penguasaan;
d.
pengetahuan pengelolaan;
e.
bentuk kerusakan; dan
f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.
BagianKedua
Penetapan Wilayah Ekoregion
Pasal 7
(1) Inventarisasi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi dasar
dalam penetapanwilayah ekoregion dan dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi
denganinstansi terkait.
(2) Penetapan wilayahekoregion
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mempertimbangkankesamaan:
a. karakteristik bentang alam;
b. daerah aliran sungai;
c. iklim;
d. flora dan fauna;
e. sosial budaya;
f. ekonomi;
g. kelembagaan masyarakat; dan
h. hasil inventarisasi lingkungan
hidup.
Pasal 8
Inventarisasi lingkungan hidup di
tingkat wilayah ekoregionsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c
dilakukan untuk menentukandaya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber
daya alam.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 9
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a.
RPPLH nasional;
b.
RPPLH provinsi; dan
c.
RPPLH kabupaten/kota.
(2) RPPLH nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf adisusun berdasarkan inventarisasi nasional.
(3) RPPLH provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf bdisusun berdasarkan:
a. RPPLH nasional;
b. inventarisasi tingkat
pulau/kepulauan; dan
c.inventarisasi tingkat ekoregion.
(4) RPPLH kabupaten/kotasebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun berdasarkan:
a. RPPLH provinsi;
b. inventarisasi tingkat
pulau/kepulauan; dan
c. inventarisasi tingkat ekoregion.
Pasal 10
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 disusun olehMenteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Penyusunan RPPLH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)memperhatikan:
a. keragaman karakter dan fungsi
ekologis;
b. sebaran penduduk;
c. sebaran potensi sumber daya alam;
d. kearifan lokal;
e. aspirasi masyarakat; dan
f.perubahan iklim.
(3) RPPLH diatur dengan:
a. peraturan pemerintah untuk RPPLH
nasional;
b. peraturan daerah provinsi untuk
RPPLH provinsi; dan
c.peraturan daerah kabupaten/kota
untuk RPPLH kab/kota.
(4) RPPLH memuat rencana tentang:
a. pemanfaatan dan/atau pencadangan
sumber daya alam;
b. pemeliharaan dan perlindungan
kualitas dan/atau fungsi LH;
c. pengendalian, pemantauan, serta
pendayagunaan danpelestarian sumber daya alam; dan
d.adaptasi dan mitigasi terhadap
perubahan iklim.
(5)RPPLH menjadi dasar penyusunan
dan dimuatdalam rencana pembangunan jangkapanjangdan rencana pembangunan jangka
menengah.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai
inventarisasi lingkungan hidupsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penetapan
ekoregion sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta RPPLH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 danPasal 10 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
PEMANFAATAN
Pasal12
(1) Pemanfaatan sumber daya alam
dilakukan berdasarkan RPPLH.
(2)Dalam hal RPPLH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatansumber daya alam dilaksanakan
berdasarkan daya dukung dan daya tampunglingkungan hidup dengan memperhatikan:
a. keberlanjutan proses dan fungsi
lingkungan hidup;
b. keberlanjutan produktivitas
lingkungan hidup; dan
c. keselamatan, mutu hidup, dan
kesejahteraan masyarakat.
(3) Daya dukung dan dayatampung
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk daya dukung
dan daya tampunglingkungan hidup nasional dan pulau/kepulauan;
b. gubernur untuk daya dukung
dan daya tampunglingkungan hidup provinsi dan ekoregion lintas kabupaten/kota;
atau
c. bupati/walikota untuk daya
dukung dan daya tampunglingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah
kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara penetapandaya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat(3) diatur dalam peraturan pemerintah.
BAB V
PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkunganhidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
(2) Pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkunganhidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan;
b. penanggulangan; dan
c. pemulihan.
(3) Pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkunganhidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintahdaerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
sesuai dengan kewenangan,peran, dan tanggung jawab masing-masing.
Bagian Kedua
Pencegahan
Pasal 14
Instrumen pencegahan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkunganhidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. tata ruang;
c. bakumutu lingkungan hidup;
d. kriteria bakukerusakan
lingkungan hidup;
e. amdal;
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen ekonomi lingkungan
hidup;
i. peraturan
perundang-undangan berbasis lingkunganhidup;
j. anggaran berbasis
lingkungan hidup;
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit
lingkungan hidup; dan
m. instrumen lain sesuai dengan
kebutuhan dan/atau perkembangan ilmupengetahuan.
Paragraf 1
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pasal 15
(1)Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsippembangunan berkelanjutan
telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunansuatu wilayah dan/atau
kebijakan, rencana, dan/atau program.
(2)Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud padaayat (1) ke dalam penyusunan
atau valuasi:
a. rencana tata ruangwilayah (RTRW)
beserta encana rincinya, rencana pembangunan angka panjang(RPJP), dan rencana
embangunan jangka menengah (RPJM) asional, provinsi, dankabupaten/kota; dan
b. bijakan, rencana, dan/atau
program yang erpotensimenimbulkan dampak dan/atau isiko lingkungan hidup.
(3) KLHS dilaksanakandengan
mekanisme: .
a. Pengkajianpengaruh kebijakan,
rencana, an/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup disuatu wilayah;
b. perumusan alternatif
penyempurnaan ebijakan,rencana, dan/atau program; dan
c. rekomendasi perbaikan untuk
pengambilan eputusankebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan
prinsip embangunanberkelanjutan.
Pasal 16
KLHS memuat kajian antara lain:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung
ingkungan hidupuntuk pembangunan;
b. perkiraan mengenaidampak dan
risiko ingkungan hidup;
c. kinerja layanan/jasaekosistem;
d. efisiensi pemanfaatansumber daya
alam;
e. tingkat kerentanan dan kapasitas
adaptasi terhadapperubahan iklim; dan
f. tingkat ketahanan danpotensi
keanekaragamanhayati.
Pasal 17
(1) Hasil KLHS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5ayat (3) menjadi dasar bagi kebijakan, encana, dan/atau
program pembangunan alamsuatu wilayah.
(2) Apabila hasil KLHS
sebagaimana dimaksud adaayat (1) menyatakan bahwa daya dukung an daya tampung
sudah terlampaui,
a. kebijakan, rencana, dan/atau
program embangunantersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan
b. segala usaha dan/atau kegiatan
yang telah elampauidaya dukung dan daya tampung ingkungan hidup tidak
diperbolehkan lagi.
Pasal 18
(1) KLHS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 yat(1) dilaksanakan dengan melibatkan asyarakat dan
pemangku kepentingan.
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara enyelenggaraanKLHS diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Tata Ruang
Pasal 19
(1) Untuk menjaga kelestarian
fungsi lingkungan hidupdan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata
ruang wilayah wajib didasarkanpada KLHS.
(2) Perencanaan tataruang wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikandaya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup.
Paragraf 3
Baku MutuLingkungan Hidup
Pasal 20
(1) Penentuan terjadinya
pencemaran lingkungan hidupdiukur melalui bakumutu lingkungan hidup.
(2) Bakumutu lingkungan hidup
meliputi:
a. baku mutu air;
b. baku mutu air limbah;
c. baku mutu air laut;
d. baku mutu udara ambien;
e. baku mutu emisi;
f. bakumutu gangguan; dan
g. bakumutu lain sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Setiap orang diperbolehkan untuk
membuang limbahke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
a. memenuhi bakumutu lingkungan
hidup; dan
b. mendapat izin dari Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuaidengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
baku mutu lingkungan hidupsebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c,
huruf d, dan huruf gdiatur dalam Peraturan Pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
baku mutu lingkungan hidupsebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf e,
dan huruf f diatur dalamperaturan menteri.
Paragraf 4
Kriteria BakuKerusakan Lingkungan
Hidup
Pasal 21
(1) Untuk menentukan terjadinya
kerusakan lingkunganhidup, ditetapkan kriteria bakukerusakan lingkungan hidup.
(2)Kriteriabaku kerusakan
lingkungan hidup meliputikriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku
kerusakan akibat perubahaniklim.
(3) Kriteria baku kerusakan
ekosistemmeliputi:
a.
kriteria bakukerusakan tanah untukproduksi biomassa;
b. kriteria baku kerusakan
terumbukarang;
c. kriteria bakukerusakan lingkungan
hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/ataulahan;
d.
kriteria bakukerusakan mangrove;
e.
kriteria baku kerusakan padang lamun;
f. kriteria bakukerusakan gambut;
g. kriteria baku kerusakan
karst;dan/atau
h. kriteria baku kerusakan
ekosistemlainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Kriteria baku kerusakan akibat
perubahan iklimdidasarkan pada paramater antara lain:
a. kenaikan temperatur;
b. kenaikan muka air laut;
c. badai; dan/atau
d. kekeringan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
criteria baku kerusakan lingkunganhidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) diatur dengan atauberdasarkan Peraturan Pemerintah.
Paragraf5
Amdal
Pasal22
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan
yang berdampakpenting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.
(2) Dampak pentingditentukan
berdasarkan kriteria:
a. besarnya jumlah penduduk
yang akan terkenadampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak
berlangsung;
d. banyaknya komponenlingkungan
hidup lain yang akan terkena dampak;
e. sifat kumulatifdampak;
f. berbalik atau tidak
berbaliknya dampak; dan/atau
g.kriteria lain sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 23
(1)Kriteria usaha dan/atau kegiatan
yang berdampak penting yang wajib dilengkapi denganamdal terdiri atas:
a. pengubahan bentuk lahan dan
bentang alam;
b. eksploitasi sumber daya
alam, baik yangterbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c. proses & kegiatan yang secara
potensialdapat menimbulkan
pencemaran
dan/atau kerusakan lingkunganhidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya
alam dalam pemanfaatannya;
d.proses dan kegiatan yang hasilnya
dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkunganbuatan, serta lingkungan sosial
dan budaya;
e.proses dan kegiatan yang hasilnya
akan mempengaruhi pelestarian kawasankonservasi sumber daya alam dan/atau
perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan,
hewan, danjasad renik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan
hayati dannonhayati;
h. kegiatan yang mempunyai risiko
tinggi dan/ataumempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i. penerapan teknologi yang
diperkirakan mempunyaipotensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai
jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapidengan amdal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturanMenteri.
Pasal 24
Dokumen amdal sebagaimana dimaksud
dalamPasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
Pasal 25
Dokumen amdal memuat:
a. pengkajian mengenai dampak
rencana usahadan/atau kegiatan;
b. evaluasi kegiatan di
sekitar lokasi rencana usahadan/atau kegiatan;
c. saran masukan serta tanggapan
masyarakatterhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
d. prakiraan terhadap besaran dampak
serta sifatpenting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan
tersebutdilaksanakan;
e. evaluasi secara holistik terhadap
dampak yangterjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan
hidup;
f. rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkunganhidup.
Pasal 26
(1) Dokumen amdal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
(2) Pelibatan masyarakat harus
dilakukan berdasarkanprinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap
serta diberitahukansebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Masyarakatsebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. yang terkena dampak;
b. pemerhati lingkungan hidup;
dan/atau
c. yang terpengaruh atas segala
bentuk keputusan dalam prosesamdal.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.
Pasal 27
Dalam menyusun dokumen amdal,
pemrakarsa sebagaimana dimaksuddalam Pasal 26 ayat (1) dapat meminta bantuan
kepada pihak lain.
Pasal 28
(1) Penyusun amdalsebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 wajib memilikisertifikat
kompetensi penyusun amdal.
(2) Kriteria untuk memperoleh
sertifikat kompetensi penyusunamdal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penguasaan metodologi penyusunan
amdal;
b. kemampuan
melakukanpelingkupan, prakiraan, dan evaluasidampak serta pengambilan
keputusan; dan
c. kemampuan menyusun rencana
pengelolaan & pemantauan
lingkungan hidup.
(3) Sertifikat kompetensi penyusun
amdal sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi
kompetensi penyusunamdal yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturanperundangundangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
sertifikasi dancriteria kompetensi penyusun amdal diatur dengan peraturan
Menteri.
Pasal 29
(1) Dokumen amdal dinilai oleh
Komisi Penilai Amdalyang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengankewenangannya.
(2) Komisi Penilai Amdal wajib
memiliki lisensi dariMenteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Persyaratan dan tatacara lisensi
sebagaimanadimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 30
(1) Keanggotaan Komisi Penilai Amdal
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas wakil dari unsur:
a. instansi lingkungan hidup;
b. instansi teknis terkait;
c. pakar di bidang
pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/ataukegiatan yang sedang
dikaji;
d. pakar di bidang pengetahuan yang
terkait dengandampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang
dikaji;
e. wakil dari masyarakat yang
berpotensi terkena dampak; dan
f. organisasi
lingkungan hidup.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya,
Komisi PenilaiAmdal dibantu oleh tim teknis yang terdiri atas pakar independen
yang melakukankajian teknis dan secretariat yang dibentuk untuk itu.
(3) Pakar independen dan secretariat
sebagaimanadimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikotasesuai dengan kewenangannya.
Pasal 31
Berdasarkan hasil penilaian Komisi
Penilai Amdal, Menteri,gubernur, atau bupati/walikota menetapkan keputusan
kelayakan atau ketidaklayakanlingkungan hidup sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 32
(1) Pemerintah dan pemerintah
daerah membantupenyusunan amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi
lemah yangberdampak penting terhadap lingkungan hidup.
(2)Bantuan penyusunan amdal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya,dan/atau penyusunan
amdal.
(3)Kriteria mengenai usaha dan/atau
kegiatan golongan ekonomi lemah diatur dengan peraturanperundang-undangan.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai
amdal sebagaimana dimaksuddalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 6
UKL-UPL
Pasal 34
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan
yang tidaktermasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat(1) wajib memiliki UKLUPL.
(2) Gubernur atau bupati/walikota
menetapkan jenisusaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Pasal 35
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang
tidak wajibdilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2)
wajib membuatsurat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup.
(2) Penetapanjenis usaha
dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanberdasarkan
kriteria:
a. tidak termasuk dalam
kategori berdampakpenting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan
b. kegiatan usaha mikrodan kecil.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai
UKL-UPL dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan danpemantauan lingkungan
hidup diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 7
Perizinan
Pasal 36
(1) Setiap usaha dan/atau
kegiatan yang wajibmemiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
(2) Izin lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan
lingkungan hidup sebagaimanadimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
(3) Izin lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat
dalam keputusan kelayakanlingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
(4) Izin lingkungan
diterbitkan oleh Menteri, gubernur,atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 37
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuaidengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan
apabilapermohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.
(2) Izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalamPasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan apabila:
a. persyaratan yang diajukan
dalam permohonanizin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta
ketidakbenarandan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
b. penerbitannya tanpa
memenuhi syarat sebagaimanatercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan
lingkungan hidup ataurekomendasi UKL-UPL; atau
c.kewajiban yang ditetapkan dalam
dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakanoleh penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan.
Pasal 38
Selain ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2),izin lingkungan dapat dibatalkan melalui
keputusan pengadilan tata usahanegara.
Pasal 39
(1) Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuaidengan kewenangannya wajib mengumumkan
setiap permohonan dan
keputusan izin lingkungan.
(2) Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan cara yang mudah diketahui
oleh masyarakat.
Pasal 40
(1) Izin
lingkungan merupakan persyaratan untukmemperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
(2) Dalamhal izin
lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
(3) Dalam hal usaha
dan/atau kegiatan mengalamiperubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
wajib memperbarui izinlingkungan.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin
sebagaimana dimaksuddalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 8
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Pasal 42
(1) Dalam rangka melestarikan
fungsi lingkunganhidup, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan
dan menerapkaninstrumen ekonomi lingkungan hidup.
(2) Instrumen ekonomi
lingkungan hidup sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan pembangunan dan
kegiatan ekonomi;
b. pendanaan lingkungan hidup; dan
c. insentif dan/atau disinsentif.
Pasal 43
(1)Instrumen perencanaan pembangunan
dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalamPasal 42 ayat (2) huruf a
meliputi:
a. neraca sumber daya alam dan
lingkungan hidup;
b. penyusunan produk domestik
bruto dan produk domesticregional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya
alam dan kerusakanlingkungan hidup;
c. mekanisme kompensasi/imbal
jasa lingkunganhidup antar daerah; dan
d. internalisasi biaya
lingkungan hidup.
(2) Instrumen pendanaan
lingkungan hidup sebagaimanadimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b meliputi:
a. dana jaminan pemulihanlingkungan
hidup;
b. dana penanggulanganpencemaran
dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan
c. dana amanah/bantuanuntuk
konservasi.
(3) Insentif dan/ataudisinsentif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c antara lainditerapkan
dalam bentuk:
a. pengadaan
barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup;
b. penerapan
pajak, retribusi, dan subsidi lingkunganhidup;
c. pengembangan
sistem lembaga keuangan danpasar modal yang ramah lingkungan hidup;
d. pengembangan
sistem perdagangan izin pembuanganlimbah dan/atau emisi;
e. pengembangan sistem
pembayaran jasa lingkungan hidup;
f. pengembangan
asuransi lingkungan hidup;
g. pengembangan sistem
label ramah lingkungan hidup; dan
h. sistem penghargaan kinerja
di bidang perlindungandan pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai instrumentekonomi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
dan Pasal 43 ayat (1)sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 9
Peraturan Perundang-undangan
BerbasisLingkungan Hidup
Pasal 44
Setiap penyusunan peraturan
perundangundangan pada tingkatnasional dan daerah wajib memperhatikan
perlindungan fungsi lingkungan hidupdan prinsip perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup sesuai dengan ketentuanyang diatur dalam Undang-Undang ini.
Paragraf 10
Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup
Pasal 45
(1)Pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia serta pemerintah daerah danDewan Perwakilan Rakyat
Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untukmembiayai:
a.kegiatan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
b.program pembangunan yang
berwawasan lingkungan hidup.
(2) Pemerintah wajib
mengalokasikan anggaran danaalokasi khusus lingkungan hidup yang memadai untuk
diberikan kepada daerah yangmemiliki kinerja perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang baik.
Pasal 46
Selain ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45, dalamrangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang
kualitasnya telah mengalamipencemaran dan/atau kerusakan pada saat
undang-undang ini ditetapkan, Pemerintahdan pemerintah daerah wajib
mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkunganhidup.
Paragraf 11
Analisis Risiko Lingkungan Hidup
Pasal 47
(1) Setiap usaha dan/atau
kegiatan yang berpotensimenimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup,
ancaman terhadapekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan
manusia wajib melakukan analisis risiko lingkunganhidup.
(2) Analisis risiko lingkungan
hidup sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengkajian risiko;
b. pengelolaan risiko;dan/atau
c. komunikasi risiko.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
analisis risiko lingkunganhidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 12
Audit Lingkungan Hidup
Pasal 48
Pemerintah mendorong penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatanuntuk melakukan audit lingkungan hidup dalam
rangka meningkatkan kinerjalingkungan hidup.
Pasal 49
(1) Menteri mewajibkan audit
lingkungan hidup kepada:
a. usaha dan/ataukegiatan tertentu
yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau
b. penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang menunjukkanketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan wajib melaksanakanaudit lingkungan hidup.
(3) Pelaksanaan audit lingkungan
hidup terhadapkegiatan tertentu yang berisiko tinggi dilakukan secara berkala.
Pasal 50
(1) Apabila penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatantidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 ayat (1),Menteri dapat melaksanakan atau menugasi pihak ketiga yang
independent untukmelaksanakan audit lingkungan hidup atas beban biaya
penanggung jawab usaha dan/ataukegiatan yang bersangkutan.
(2) Menteri mengumumkan hasil audit
lingkungan hidup.
Pasal 51
(1) Audit lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 dilaksanakanoleh auditor lingkungan hidup.
(2) Auditorlingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikatkompetensi auditor
lingkungan hidup.
(3) Kriteriauntuk memperoleh
sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup sebagaimanadimaksud pada ayat
(2) meliputi kemampuan:
a. memahami prinsip,
metodologi, dan tata laksanaaudit lingkungan hidup;
b. melakukan audit lingkungan hidup
yang meliputitahapan perencanaan, pelaksanaan, pengambilan kesimpulan, dan
pelaporan; dan
c. merumuskan rekomendasi
langkah perbaikansebagai tindak lanjut audit lingkungan hidup.
(4) Sertifikat kompetensi auditor
lingkungan hidupsebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh lembaga
sertifikasi kompetensiauditor lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai
audit lingkungan hidupsebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal
51 diatur dengan PeraturanMenteri.
Bagian Ketiga
Penanggulangan
Pasal 53
(1) Setiap orang yang
melakukan pencemaran dan/atauperusakan lingkungan hidup wajib melakukan
penanggulangan pencemaran dan/ataukerusakan lingkungan hidup.
(2) Penanggulangan pencemaran
dan/atau kerusakanlingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan:
a. pemberian informasi peringatan
pencemarandan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b. pengisolasian pencemaran dan/atau
kerusakanlingkungan hidup;
c. penghentian sumber pencemaran
dan/ataukerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan
perkembangan ilmupengetahuan danteknologi.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PeraturanPemerintah.
Bagian Keempat
Pemulihan
Pasal 54
(1) Setiap orang yang
melakukan pencemaran dan/atauperusakan lingkungan hidup wajib melakukan
pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(2) Pemulihan fungsi lingkungan
hidup sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. penghentian sumberpencemaran dan
pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuandan teknologi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pemulihanfungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalamPeraturan Pemerintah.
Pasal 55
(1) Pemegang izin lingkungan
sebagaimana dimaksuddalam Pasal 36 ayat (1) wajib menyediakan dana penjaminan
untuk pemulihanfungsi lingkungan hidup.
(2) Dana penjaminan
disimpan di bank pemerintahyang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengankewenangannya.
(3) Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuaidengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga
untuk melakukan pemulihanfungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana
penjaminan.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai dana penjaminansebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) diatur dalam PeraturanPemerintah.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengendalian pencemarandan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 sampaidengan Pasal 55 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BABVI
PEMELIHARAAN
Pasal 57
(1) Pemeliharaanlingkungan hidup
dilakukan melalui upaya:
a. konservasi sumber daya alam;
b. pencadangan sumber daya alam;
dan/atau
c. pelestarian fungsi atmosfer.
(2)Konservasi sumber daya alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputikegiatan:
a. perlindungan sumber daya alam;
b. pengawetan sumber daya alam; dan
c. pemanfaatan secara lestari sumber
daya alam.
(3) Pencadangan sumberdaya alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya alamyang tidak
dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
(4) Pelestarian fungsiatmosfer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. upaya mitigasi dan adaptasi
perubahan iklim;
b. upaya perlindungan lapisan ozon;
dan
c. upaya perlindungan terhadap hujan
asam.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai
konservasi dan pencadangan sumber daya alamserta pelestarian fungsi atmosfer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaturdengan Peraturan Pemerintah.
BABVII
PENGELOLAANBAHAN BERBAHAYA DAN
BERACUN
SERTALIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN
BERACUN
Bagian Kesatu
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan
Beracun
Pasal 58
(1) Setiap orang yang
memasukkan ke dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan,
mengangkut, mengedarkan, menyimpan,memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau
menimbun B3 wajib melakukanpengelolaan B3.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
danBeracun
Pasal 59
(1) Setiap orang yang menghasilkan
limbah B3 wajibmelakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
(2)Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannyamengikuti ketentuan
pengelolaan limbah B3.
(3) Dalam hal setiap orang tidak
mampu melakukansendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada
pihak lain.
(4) Pengelolaan limbah B3 wajib
mendapat izin dariMenteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(5) Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota wajibmencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus
dipenuhi dan kewajibanyang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
(6)Keputusan pemberian izin wajib
diumumkan.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BagianKetiga
Dumping
Pasal 60
Setiap orang dilarang melakukan
dumping limbah dan/atau bahanke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 61
(1) Dumping sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri, gubernur, atau
bupati/ walikotasesuai dengan kewenangannya.
(2)Dumping sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi yangtelah ditentukan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara dan persyaratan dumping limbah atau bahandiatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI
Pasal 62
(1)Pemerintah dan pemerintah daerah
mengembangkan sistem informasi lingkunganhidup untuk mendukung pelaksanaan dan
pengembangan kebijakan perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup.
(2) Sistem informasi
lingkungan hidup dilakukansecara terpadu dan terkoordinasi dan wajib
dipublikasikan kepada masyarakat.
(3)
Sisteminformasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai
status lingkunganhidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan
hidup lain.
(4) Ketentuan lebihlanjut mengenai
system informasi lingkungan hidup diatur dengan PeraturanMenteri.
BABIX
TUGASDAN WEWENANG PEMERINTAH DAN
PEMERINTAHDAERAH
Pasal 63
(1) Dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkunganhidup, Pemerintah bertugas dan berwenang:
a. menetapkan kebijakan
nasional;
b. menetapkan norma,
standar, prosedur,dankriteria;
c. menetapkan dan
melaksanakankebijakan mengenaiRPPLH nasional;
d. menetapkan &
melaksanakan kebijakanmengenai KLHS;
e. menetapkan dan
melaksanakan kebijakan mengenaiamdal dan UKL-UPL;
f. menyelenggarakan
inventarisasi sumber dayaalam nasional dan emisi gas rumahkaca;
g. mengembangkan standar
kerja sama;
h. mengoordinasikan dan
melaksanakan pengendalianpencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
i. menetapkan dan
melaksanakan kebijakanmengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati,
keanekaragaman hayati, sumberdaya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa
genetik;
j. menetapkan dan
melaksanakan kebijakanmengenai pengendalian dampak perubahan iklim dan
perlindungan lapisan ozon;
k. menetapkan dan
melaksanakan kebijakan mengenaiB3, limbah, serta limbah B3;
l. menetapkan dan
melaksanakan kebijakanmengenai perlindungan lingkungan laut;
m. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenaipencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas batas
negara;
n. melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadappelaksanaan kebijakan nasional, peraturan daerah, dan
peraturan kepala daerah;
o. melakukan pembinaan dan
pengawasan ketaatanpenanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan
perizinan lingkungandan peraturan perundangundangan;
p. mengembangkan dan
menerapkan instrumenlingkungan hidup;
q. mengoordinasikan dan
memfasilitasi kerja samadan penyelesaian perselisihan antardaerah serta
penyelesaian sengketa;
r. mengembangkan dan
melaksanakan kebijakanpengelolaan pengaduan masyarakat;
s. menetapkan standar
pelayanan minimal;
t. menetapkan kebijakan
mengenai tata carapengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal,
dan hak masyarakat hokumadat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
u. mengelola informasi
lingkungan hidup nasional;
v. mengoordinasikan,
mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi
ramahlingkungan hidup;
w. memberikan pendidikan, pelatihan,
pembinaan,dan penghargaan;
x. mengembangkan sarana dan
standar laboratoriumlingkungan hidup;
y. menerbitkan izin
lingkungan;
z. menetapkan wilayah
ekoregion; dan melakukanpenegakan hukum lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar