Jumat, 21 Desember 2012

Mari Berbakti Kepada Ibu



Tanggal 22 Desember 2012 memiliki arti sangat penting sekali bagi para ibu di seluruh Indonesia, karena pada tanggal tersebut Negara memberikan apresiasi pada kaum ibu dengan memperingatinya secara nasional.
Sosok ibu tentulah memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan kita, dengan penuh cinta kasih seorang ibu dengan setia merawat anaknya hingga tumbuh menjadi dewasa. Tak kenal kata lelah, seorang ibu selalu berusaha memberi yang terbaik. Kebahagian seoarang ibu adalah ketika ia dapat melihat anaknya tersenyum, meskipun dia sendiri harus menangis. Sungguh tak terlukiskan begitu besar kasih sayang seorang ibu, dan bagaimana membalas semuanya. Makanya, sangat tepat sekali ungkapan yang mengatakan bahwa: “Syurga ada dibawah telapak kaki ibu”.

... Sebagai anak tentunya kita tidak akan dapat membalas jasa seorang ibu, meskipun banyak di antara para ibu yang tak berharap jasanya tersebut harus dibalas oleh anak-anaknya. Kemuliaan hati seorang ibu laksana laut yang tak berujung, dan kasih sayang ibu laksana embun penyejuk di kala dingin.
Sentuhan kasih sayang yang lembut tersebut telah membentuk kita menjadi pribadi yang penuh kerafian dan paham etika. Namun jika kita menemukan sosok anak yang berprilaku tidak baik, sudah dapat dipastikan bahwa hal tersebut bukan kepribadian yang diwariskan oleh seorang ibu, sudah dapat di pastikan hal tersebut terbentuk dari lingkungan yang salah.
Namun yang sangat menyedihkan dan menggores luka hati, ketika kita mendengar di beberapa tempat masih terdapat para ibu yang hidup dengan terlunta-lunta, diabaikan oleh anak-anaknya, dan tidak tidak diperlakukan dengan baik sebagai bentuk penghargaan atas jasanya yang begitu besar tersebut. Miris memang jika melihat situasi ini, namun itulah fakta yang terjadi. Untuk itu Negara sebaiknya dapat berperan aktif agar ibu yang bernasib malang seperti ini dapat hidup dengan layak.
Semoga peringatan hari ibu kali ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk membangun kesadaran anak yang telah menyia-nyiakan orang tuanya, suka berkata kasar, dan tidak dapat memperlakukan ibu dengan baik. Jangan sampai kita menjadi anak yang tak pandai membalas jasa. Mari memberi yang terbaik pada ibu. Terimakasih ibu untuk semua kasih sayang dan pengabdianmu. Kami bangga menjadi anak-anakmu. Terimkasih.

mother day

Mari Berbakti Kepada Ibu

Tanggal 22 Desember 2012 memiliki arti sangat penting sekali bagi para ibu di seluruh Indonesia, karena pada tanggal tersebut Negara memberikan apresiasi pada kaum ibu dengan memperingatinya secara nasional.
Sosok ibu tentulah memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan kita, dengan penuh cinta kasih seorang ibu dengan setia merawat anaknya hingga tumbuh menjadi dewasa. Tak kenal kata lelah, seorang ibu selalu berusaha memberi yang terbaik. Kebahagian seoarang ibu adalah ketika ia dapat melihat anaknya tersenyum, meskipun dia sendiri harus menangis. Sungguh tak terlukiskan begitu besar kasih sayang seorang ibu, dan bagaimana membalas semuanya. Makanya, sangat tepat sekali ungkapan yang mengatakan bahwa: “Syurga ada dibawah telapak kaki ibu”.

... Sebagai anak tentunya kita tidak akan dapat membalas jasa seorang ibu, meskipun banyak di antara para ibu yang tak berharap jasanya tersebut harus dibalas oleh anak-anaknya. Kemuliaan hati seorang ibu laksana laut yang tak berujung, dan kasih sayang ibu laksana embun penyejuk di kala dingin.
Sentuhan kasih sayang yang lembut tersebut telah membentuk kita menjadi pribadi yang penuh kerafian dan paham etika. Namun jika kita menemukan sosok anak yang berprilaku tidak baik, sudah dapat dipastikan bahwa hal tersebut bukan kepribadian yang diwariskan oleh seorang ibu, sudah dapat di pastikan hal tersebut terbentuk dari lingkungan yang salah.
Namun yang sangat menyedihkan dan menggores luka hati, ketika kita mendengar di beberapa tempat masih terdapat para ibu yang hidup dengan terlunta-lunta, diabaikan oleh anak-anaknya, dan tidak tidak diperlakukan dengan baik sebagai bentuk penghargaan atas jasanya yang begitu besar tersebut. Miris memang jika melihat situasi ini, namun itulah fakta yang terjadi. Untuk itu Negara sebaiknya dapat berperan aktif agar ibu yang bernasib malang seperti ini dapat hidup dengan layak.
Semoga peringatan hari ibu kali ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk membangun kesadaran anak yang telah menyia-nyiakan orang tuanya, suka berkata kasar, dan tidak dapat memperlakukan ibu dengan baik. Jangan sampai kita menjadi anak yang tak pandai membalas jasa. Mari memberi yang terbaik pada ibu. Terimakasih ibu untuk semua kasih sayang dan pengabdianmu. Kami bangga menjadi anak-anakmu. Terimkasih

Mari Berbakti Kepada Ibu



Tanggal 22 Desember 2012 memiliki arti sangat penting sekali bagi para ibu di seluruh Indonesia, karena pada tanggal tersebut Negara memberikan apresiasi pada kaum ibu dengan memperingatinya secara nasional.

Sosok ibu tentulah memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan kita, dengan penuh cinta kasih seorang ibu dengan setia merawat anaknya hingga tumbuh menjadi dewasa. Tak kenal kata lelah, seorang ibu selalu berusaha memberi yang terbaik. Kebahagian seoarang ibu adalah ketika ia dapat melihat anaknya tersenyum, meskipun dia sendiri harus menangis. Sungguh tak terlukiskan begitu besar kasih sayang seorang ibu, dan bagaimana membalas semuanya. Makanya, sangat tepat sekali ungkapan yang mengatakan bahwa: “Syurga ada dibawah telapak kaki ibu”. 

 

Sebagai anak tentunya kita tidak akan dapat membalas jasa seorang ibu, meskipun banyak di antara para ibu yang tak berharap jasanya tersebut harus dibalas oleh anak-anaknya. Kemuliaan hati seorang ibu laksana laut yang tak berujung, dan kasih sayang ibu laksana embun penyejuk di kala dingin.

Sentuhan kasih sayang yang lembut tersebut telah membentuk kita menjadi pribadi yang penuh kerafian dan paham etika. Namun jika kita menemukan sosok anak yang berprilaku tidak baik, sudah dapat dipastikan bahwa hal tersebut bukan kepribadian yang diwariskan oleh seorang ibu, sudah dapat di pastikan hal tersebut terbentuk dari lingkungan yang salah.

Namun yang sangat menyedihkan dan menggores luka hati, ketika kita mendengar di beberapa tempat masih terdapat para ibu yang hidup dengan terlunta-lunta, diabaikan oleh anak-anaknya, dan tidak tidak diperlakukan dengan baik sebagai bentuk penghargaan atas jasanya yang begitu besar tersebut. Miris memang jika melihat situasi ini, namun itulah fakta yang terjadi. Untuk itu Negara sebaiknya dapat berperan aktif agar ibu yang bernasib malang seperti ini dapat hidup dengan layak.

Semoga peringatan hari ibu kali ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk membangun kesadaran anak yang telah menyia-nyiakan orang tuanya, suka berkata kasar, dan tidak dapat memperlakukan ibu dengan baik. Jangan sampai kita menjadi anak yang tak pandai membalas jasa. Mari memberi yang terbaik pada ibu. Terimakasih ibu untuk semua kasih sayang dan pengabdianmu. Kami bangga menjadi anak-anakmu. Terimkasih. (tribunnews/22/12/12)



------------------------------------------------------------------------

Diskon Besar besaran selama Bulan Desember Cover Motor Bebek di TOKO FB hanya 65.000 klik http://bit.ly/Qp03mn
 
 
 

Selasa, 04 Desember 2012

teroorisme adalah tindak pidana

BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
            Rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia telah menimbulkan rasa takut masyarakat secara luas, mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda, sehingga menimbulkan pengaruh yang tidak menguntungkan pada kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan Indonesia dengan dunia internasional.
Peledakan bom tersebut merupakan salah satu modus pelaku terors yang telah
menjadi fenomena umum di beberapa negara. Terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan bahkan merupakan tindak pidana internasional yang mempunyai jaringan luas, yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.
Pemerintah Indonesia sejalan dengan amanat sebagaimana ditentukan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, berkewajiban untuk melindungi warganya dari setiap ancaman kejahatan baik bersifat nasional, transnasional, maupun bersifat internasional. Pemerintah juga berkewajiban untuk mempertahankan kedaulatan serta memelihara keutuhan dan integritas nasional dari setiap bentuk ancaman baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk itu, maka mutlak diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan.
            Untuk menciptakan suasana tertib dan aman, maka dengan mengacu pada
konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
terorisme  serta untuk memberi landasan hukum yang kuat dan kepastian hukum dalam mengatasi masalah yang mendesak dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

PERUMUSAN MASALAH
Adapun perumusan masalah dalam makalah ini adalah terorisme merupakan tindak pidana dan bagaimana eksistensi terorisme dalam hukum yang berlaku di Indonesia?











BAB II
PEMBAHASAN
Terorisme sebagai tindak pidana
Mengenai pengertian, terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan terutama tujuan politik (menurut kamus besar bahasa Indonesia). Sedangkan Menurut peraturan pemerintah penganti undang undang no.1 tahun 2002, terorisme adalah Setiap orang/kelompok yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional. Kejahatan terorisme merupakan extra ordinary crimes dan tidak mengenal batas wilayah.
Modus Operasi
Serangan terorisme yang luar biasa atau spektakuler, memiliki maksud yaitu mereka menginginkan tujuan akhir yang secara kumulatif berdampak besar dan akibat aksi terorisme ini memeaksa pemerintah untukmenyerah sekaligus mengikuti tuntutan mereka. Dengan aksi kekerasan, teroris berusaha memberikan tekanan kepada rakyat , untuk menyetujui pergerakan ini dan mengembangkan beberapa faktor yang relevan untuk menunjang kesuksesan mereka.
Berikut beberapa target untuk menciptakan efek yang dikehendaki:
1.      menanamkan pengaruh yang kuat kepada pemerintah dan masyarakat tentang alasan mereka dan meyakinkan kepada masyarakat atas keinginan dan kemampuan untuk mencapai tujuan melalui pergeraan ini.
  1. membuat masyarat mendukung alasan dan usaha mereka
  2. membuat pemerintahan tidak efektif dan menggantikannya dengan kekuasaan mereka
  3. menekan pemerintah untuk menggelar pasukan khusus.
Taktik
taktik tradisional dapat berupa  :
  1. serangan bom
  2. pembakaran
  3. pembunuhan
  4. serangan bersenjata
  5. penyanderaan dan negosiasi
  6. penculikan
  7. sabotase
  8. ancaman
  9. pembajakan
 taktik megaterorisme:
a.       pembunuhan masal
b.      terorisme nuklir
  1. senjata kimia dan biologi
  2. narco terorisme
Eksistensi terorisme dalam hukum yang berlaku di Indonesia
Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus. Hal ini memang dimungkinkan, mengingat bahwa ketentuan Hukum Pidana yang bersifat khusus, dapat tercipta karena:
  1. Adanya proses kriminalisasi atas suatu perbuatan tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap bukan sebagai Tindak Pidana, karena perubahan pandangan dan norma di masyarakat, menjadi termasuk Tindak Pidana dan diatur dalam suatu perundang-undangan Hukum Pidana.
  2. Undang-Undang yang ada dianggap tidak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk perubahan undang-undang yang telah ada dianggap memakan banyak waktu.
  3. Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk segera menanganinya.
  4. Adanya suatu perbuatan yang khusus dimana apabila dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.
Sebagai Undang-Undang khusus, berarti Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 mengatur secara materiil dan formil sekaligus, sehingga terdapat pengecualian dari asas yang secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) [[(lex specialis derogat lex generalis)]]. Keberlakuan lex specialis derogat lex generalis, harus memenuhi kriteria:
  1. Bahwa pengecualian terhadap Undang-Undang yang bersifat umum, dilakukan oleh peraturan yang setingkat dengan dirinya, yaitu Undang-Undang.
  2. Bahwa pengecualian termaksud dinyatakan dalam Undang-Undang khusus tersebut, sehingga pengecualiannya hanya berlaku sebatas pengecualian yang dinyatakan dan bagian yang tidak dikecualikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan Undang-Undang khusus tersebut.
Sedangkan kriminalisasi Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana dapat dilakukan melalui banyak cara, seperti:
  1. Melalui sistem evolusi berupa amandemen terhadap pasal-pasal KUHP.
  2. Melalui sistem global melalui pengaturan yang lengkap di luar KUHP termasuk kekhususan hukum acaranya.
  3. Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru dalam KUHP tentang kejahatan terorisme.
Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan adanya hal yang khusus dalam kejahatan terhadap keamanan negara berarti penegak hukum mempunyai wewenang yang lebih atau tanpa batas semata-mata untuk memudahkan pembuktian bahwa seseorang telah melakukan suatu kejahatan terhadap keamanan negara, akan tetapi penyimpangan tersebut adalah sehubungan dengan kepentingan yang lebih besar lagi yaitu keamanan negara yang harus dilindungi. Demikian pula susunan bab-bab yang ada dalam peraturan khusus tersebut harus merupakan suatu tatanan yang utuh. Selain ketentuan tersebut, pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa semua aturan termasuk asas yang terdapat dalam buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pula bagi peraturan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selama peraturan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut tidak mengatur lain.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU No.15 Tahun 2003)
Terdiri dari 4 bagian :
1.    yuridiksi berlakunya
2.    perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana terorisme
3.    proses beracara atau hukum formalnya
4.    kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.

Ad.1.  yuridiksi berlakunya
Adalah berlaku pada setiap orang yang melakukan atau bermaksud melakukan Tindak Pidana Terorisme di wilayah negara RI.  Prinsip ini adalah asas Teritorial yang terdapat dalam KUHP.  Hukum yang digunakan adalah hukum tempat kejadian terjadinya perbuatan pidana (locus delicti).  Selain itu, UU Tindak Pidana Terorisme berlaku terhadap Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan :
  1. terhadap WNI diluar wilayah negara RI
  2. terhadap fasilitas negara RI termasuk tempat kediaman pejabat diplomatik dan konsuler negara RI
  3. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa Pemerintah RI melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
  4. Untuk memaksa organisasi internasional di Indoensia untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
  5. Diatas kapal yang berbedera RI atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan UU negara RI pada saat kejahatan dilakukan.
  6. Oleh setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dan bertempat tinggal diwilayah negara RI.
Ad.2.  perbuatan yang dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Terorisme dan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan terorisme tersebar dalam 19 pasal, dimulai dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 24.  perbuatan-perbuatan tersebut dapat dibagi sebagai berikut  :
1.    perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman ekerasan bermaksud untuk menimbulkan atau menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vitas yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
2.    perbuatan yang berkaitan dengan keamanan pesawat termasuk keselamatan lalu lintas udara dan penerbangan serta pembajakan terhadap pesawat udara, baik yang dilakukan dengan sengaja, secara melawan hukum maupun karena kealpaan.
3.    perbuatan yang berkaitan dengan memasukkan ke Indonesia , membuat, menerima , mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan ke dan atau dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.
4.    perbuatan yang berkaitan dengan senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat masal, membahayakan terhadap kesehatan, terjadi kekacauan terhadap kehidupan, keamanan dan hak-hak orang atau terjadi kerusakan, kehancuran terhadap objek-objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
5.    perbuatan yang berkaitan dengan penyediaan dan pengumpulan dana, penyediaan dan pengumpulan harta kekayaan  dengan tujuan akan dipergunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk tindak pidana terorisme atau untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan bahan nuklir, senjata kimia, biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya.
6.    perbuatan yang berkaitan dengan pemberian bantuan atau kemudahan, sarana atau keterangan, merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, melakukan permufakatan jahat, percobaan dan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
7.    perbuatan yang berkaitan dengan proses peradilan terhadap tindak pidana terorisme seperti menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan  atau mengintimidasi, mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan pengadilan, termasuk memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat-alat bukti atau barang  bukti palsu serta menyebutkan identitas pelapor.
Ad.3.  pada dasarnya penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme berdasarkan hukum acara yang berlaku sekarang, sepanjang tidak ditentukan lain oleh UU tersebut.Beberapa hal yang menyimpang atau tidak diatur dalam KUHAP berkaitan dengan proses beracara terhadap tindak pidana terorisme :
1.    jangka waktu penahanan
penangkapan dapat dilakukan oleh penyidik terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup paling lama 7x24jam.  Hal ini berbeda dengan KUHAP yang menyatakan bahwa lamanya penangkapan adalah satu hari. 
Demikian pula untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, penyidik diberi wewenang untuk melakukan penahanan terhadp tersangka paling lama 6 bulan dengan rincian 4 bulan untuk kepentingan penyidikan dan 2 bulan untuk kepentingan penuntutan.
2.    bukti permulaan yang cukup
dalam UU N0.15 tahun 2003 merupakan suatu hal yang baru adalah bukti permulaan yang cukup dapat diperoleh dari setiaplaporan intelijen.  Laporan – laporan intelijen disini adala laporan yang berkaitan dengan masalah-masalah keamanan nasional.
3.    alat bukti pemeriksaan tindak pidana terorisme.
Alat  bukti yang dipergunakan disini tidak sebatas alat  bukti yang ada dalam KUHAP semata, namun alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atay yang serupa dengan itu.  Demikian pula alat bukti lain berupa data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan sesuatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selin kerta atau yang terekam secara elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foro atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang mampu membaca tau memahaminya.
4.    pemblokiran terhadap harta kekayaan
penyidik, penuntut umum atau hakim dapat memerintahkan bank atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran tersebut, termasuk meminta keterangan dari bank dan lembaga jasa keuangan mengenai harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan terorisme.
5.    penyidik diberi hak untuk menyadap pembicaraan lewat telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan dan melakukan tindak pidana terorisme.
Tindakan penyadapan hanya dapat dilakukan atas perintah Ketua PN untuk jangka waktu 1 tahun.  Tindakan penyadapan tersebut harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik.
6.    perlindungan terhadap saksi, penyidik, penuntut umum dan hakim serta keluarganya yang berkaitan dengan pemeriksaan tindak pidana terorisme.
Perlindungan diberikan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa aatau hartanya, selama maupun sesudah proses pemeriksaan.
Perlindungan yang diberikan berupa keamanan pribadi dari ancaman fisik dan menta, kerahasiaan identitas saksi dan pemberian keterangan pada saat pemeriksaan disidang pengadilan tanpa bertatapan muka dengan tersangka.
7.    ketidakhadiran terdakwa
dalam hal terdakwa tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.  Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah atau diberitahukan kepada kuasanya.
Jika terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat  ukti yang kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana terorisme maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan perampasan harta kekayaan yang telah disita.  Perampasan terhadap harta kekayaan tersebut tidak dapat dimohonkan upaya hukum.
Ad.4.  setiap korban atau ahli warisnya akibat tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi atau restitusi.  Kompensasi dibebankan kepada negara yang diajukan kepada Menteri Keuangan.  Sementara restitusi berupa ganti rugi diberikan oleh pelaku kepada korban atau ahli warisnya.
Rehabilitasi diberikan apabila seorang oleh pengadilan diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang diajukan kepada Menteri Kehakiman dan HAM.  Pelaksanaan kompensasi dan/atau restitusi dilaporkan oleh Menteri Keuangan atau pelaku atau pihak ketiga kepada Ketua PN yang memutus perkara

Sabtu, 24 November 2012

melawan korupsi


MELAWAN KORUPSI
Indonesia darurat korupsi. Itu tema yang paling pantas disampaikan melihat bagaimana kronisnya para “pengurus” negara “mengurusi” negara. Setiap lini, setiap kesempatan, setiap waktu merupakan teknik dan cara bagaimana uang rakyat “dirampok”.
Dua peristiwa monumental (kemenangan Jokowi-Ahok dan pernyataan Dahlan Iskan) memberikan bagaimana cerita “merampok” didesain sungguh-sungguh canggih, sistematis, terstruktur, terbatas, rahasia, elite, tertutup dan sangat-sangat diketahui segelintir tertentu.
Masih segar dalam ingatan kita, ketika “negara” mendesain agar uang keluar dari negara namun “mengumpankan” Bank Century. Belum tuntas pengusutannya, kita dibuat terbelangak, ketika proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games kemudian menyeret petinggi partai Demokrat. Kemudian kita juga diajarkan bagaimana mereka sungguh-sungguh canggih menggunakan istilah “apel malang, “apel Washington”. Kita kemudian dikejutkan tuduhan cukup serius. Merampok uang proyek Kitab Suci. Eh, belum selesai kita merenung, kemenangan Jokowi kemudian memberikan pelajaran berharga. Biaya pelantikan memakan anggaran 1,5 milyar. Biaya pembuatan naskah pidato Gubernur Jakarta 700 juta.
Belum lagi kita melihat bagaimana tingkah pola dan cara-cara “koboy” kepolisian yang terus menerus bersitegang dengan KPK, yang menggunakan kekuasaan “atas nama KUHAP” menangkap penyidik KPK yang mau membongkar borok di kepolisian (korlantas). Tidak puas bersitegang untuk mempersoalkan “kewenangan” KPK, kemudian menggugat KPK di Pengadilan “walaupun sudah resmi diperintahkan oleh Presiden untuk dilimpahkan ke KPK”.
Gaya “Koboy” juga dipertontonkan oleh anggota Parlemen. Dengan semangat berapi-api, mereka dengan berkedok ingin “memperkuat” KPK, kemudian mengotak-atik kewenangan KPK. Kewenangan “penyadapan” dan kewenangan untuk menuntut didesak agar dikurangi (kalo perlu dihilangkan). Belum lagi mereka “mempersoalkan” lembaga KPK sebagai lembaga ad hock yang diminta untuk memperkuat lembaga-lembaga hukum seperti Kejaksaan dan kepolisian. Selain itu juga menawarkan semacam lembaga pengawas. Belum lagi mereka “memperhambat” tugas-tugas KPK degnan mengulur-ulur pembangunan gedung KPK.
Sementara para “koruptor” sering kali mempersoalkan KPK melalui gugatan judicial rewiew dan gugatan praperadilan. Gugatan di MK merupakan salah satu pintu untuk menghapus kewenangan KPK didalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bersatunya anggota parlemen, kepolisian dan para koruptor kemudian mencari kesalahan para komisioner pimpinan KPK. Diseretnya Antasari Azhar dan kriminalisasi Bibit Candra merupakan “skenario” canggih yang sulit diterima oleh akal.
Sudah banyak rumusan dan rekomendasi dari “ahli” untuk menjawab berbagai persoalan korupsi dan bagaimana cara mengatasinya. Semuanya sudah menjadi bahan dari berbagai studi. Begitu juga sudah banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk “membentengi' agar duit masuk dan duit keluar dapat dipertanggungjawabkan. Duit yang digunakan harus transparan.
Begitu juga sudah banyak lembaga-lembaga didirikan untuk “melawan” korupsi'. Yang paling teranyar adalah lembaga KPK yang terus digoyang, diganggu agar tidak berkonsentrasi dan lebih tersita mengurusi para kelakuan koruptor dibandingkan tugas pokoknya memberantas korupsi di Indonesia.
Semuanya menjawab, bagaimana pola dan strategi untuk “merampok” sudah sangat kronis dan dibutuhkan “kesadaran nasional” untuk melawan korupsi.
Dengan mudah kita bisa menghitung, bagaimana pelaku korupsi yang sudah menjalar semua lini. Entah itu anggota DPR, Kepala Daerah, Kepala Dinas, Mantan menteri, politisi (termasuk yang berasal dari partai-partai agama), komisaris, perbankan, pengacara, hakim, polisi, jaksa.
Belum lagi di daerah. Dimulai dari Kepala Desa yang “mencuri duit beras”, kontraktor yang main proyek, ulama yang terlibat anggaran DPRD, PNS yang mau pensiunan tidak tertib mengawasi proyek. Pokoknya beraneka ragam profesi.
Hampir setiap kehidupan kita disuguhi berita korupsi. Setiap hari “kemangkelan” urusan mesti berhadapan berbagai jalur birokrasi meja yang panjang.
Akibat korupsi sudah dirasakan. Begawan Ekonomi Sumitro sudah melansir, uang APBN sudah “ditilep'. Mulai dari masuknya uang hingga uang keluar. Masuknya uang dikorupsi dengan cara “main di Pajak, main di anggaran parlemen. Sedangkan dalam proyek uang keluar dilakukan dengan cara “mark up” proyek, “proyek tidak dikerjakan sesuai standar”, proyek dikerjakan oleh kroni, proyek tidak dapat digunakan sesuai dengan kontrak.
MENGAPA MISKIN ?
Indonesia juga memiliki keanekaragaman berupa flora dan fauna, lebih banyak jumlah speciesnya dibandingkan Africa. Sepuluh persen (10%) dan seluruh spesies tumbuhan berbunga ada di Indonesia (+1- 27.500 spesies ada di Indonesia), 12% jenis mamalia di dunia, 16% jenis reptilia dan amphibia di dunia (+1- 1.539 spesies), 25% jenis ikan di dunia dan 17% jenis burung di dunia. Diantara spesies tersebut terdapat 430 spesies burung dan 200 mamalia yang tidak terdapat di tempat lain dan hanya ada di Indonesia misalnya orangutan, biawak komodo, hariniau sumatera, badak jawa, badak sumatera dan beberapa jenis burung (birds of paradise) (BAPPENAS. Biodiversity Action Plan for Indonesia, 1993 & World Conservation Monitorin Cominittee, 1994)

Perkembangan produksi Batubara selama 13 tahun terakhir telah menunjukkan peningkatan yang cukup pesat, dengan kenaikan produksi rata-rata 15,68% pertahun. Pada tahun 1992, produksi batubara sudah mencapai 22,951 juta ton dan selanjutnya pada tahun 2005 produksi batubara nasional telah mencapai 151,594 juta ton. Perusahaan pemegang PKP2B merupakan produsen batubara terbesar, yaitu sekitar 87,79 % dan jumlah produksi batubara Indonesia, diikuti oleh pemegang KP sebesar 6,52 % dan BUMN sebesar 5,68 %.
Perkembangan produksi batubara nasional tersebut tentunya tidak terlepas dan permintaan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (ekspor) yang terus meningkat setiap tahunnya. Sebagian besar produksi tersebut untuk memenuhi permintaan luar negeri, yaitu rata-rata 72,11%, dan sisanya 27,89% untuk memenuhi permintaan dalam negeri. (www.teira.esdm.go.id)
Selain itu Indonesia merupakan negara produsen dan eksportir minyak kelapa sawit (crude palm oil/ CPO) utama di dunia, dengan areal pada tahun 2006 seluas 6,075 juta hektar dan produksi sebanyak 16,08 juta ton. Dan produksi tersebut, 12,1 juta ton (75,25%) diantaranya diekspor dan konsumsi untuk industri minyak goreng dan industri negeri sebanyak 3,8 juta ton (24,75%)28 (Dirattanhun, Potensi Kelapa sawit sebagai Bahan baku Diesel, ( www.ditjenbun.deptan.go.id, 13 Juli 2008

Sekitar 60% dan produk CPU Indonesia diekspor ke luar negeri, sementara sisanya diserap untuk konsumsi di dalam negeri. Untuk penggunaan lokal, industri ininyak goreng merupakan penyerap CPO dominan, mencapai 29,6% dan total produksi, sedang sisanya dikonsumsi oleh industri biokimia, sabun dan margarine atau shortening. Saat ini terdapat sekitar 215 pabrik CPO di Indonesia (lebih sedikit dibanding Malaysia yang memiliki 374 pabrik)
Indonesia berambisi menjadi produsen kelapa sawit terbesar di dunia (Marcus Coichester click, TANAH YANG DIJANJIKAN, Ininyak Sawit ddan Pembebasan tanah di Indonesia : implikasi terhadap masyarakat Lokal dan Masyarakat Adat, diterbitkan Forest People Programme and Perkumpulan Sawit Watch, Bogor, 2006, Hal 19. Lihat juga A. Hakim Basyar,
Walaupun Indonesia mempunyai berbagai sumber daya alam yang melimipah ruah, namun tingkat kemiskinan justru terjadi di daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah.
Di Propinsii Kalimantan Timur, sebagai daerah kaya di Asia Tenggara dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita 3.319 US$ pada tahun 1985, akan tetapi dilihat dan tingkat kesejahteraan yang benar-benar dinikmati oleh penduduk, yakni dan pengeluaran konsumsinya, hanya mencapai 293 US$.
Dengan demikian besarnya konsumsi per kapita hanya 8,82% dan jumlah PDRB per kapita selebihya, kemakmuran tersebut tidak dinikmati sebagai bagian dan tingkat kesejahteraan.
Propinsi Riau yang berpenduduk 4,3 juta jiwa pada tahun 1997/1998 menyumbangkan pendapatan ke kas negara sebesar 59,2 trilyun. Uang sebesar ini berasal dan pertambangan, kehutanan, perindustrian dan pendapatan lainya. Namun uang yang kembali ke Riau dalam bentuk anggaran untuk Daerah Propinsi sebesar Rp 163,87 inilyar dan daerah Tingkat Kabupaten Rp 485,58 inilyan. Sehingga jumlah dan jakarta untuk Riau mencapai 1.013 milyar. Dibandingkan dengan dana yang disedot ke Jakarta sebesar Rp 59,2 trilyun maka dana yang diterima Riau hanya 1,17 % dan dana yang disumbangkan.
Artinya tidak ada korelasi positif antara tingginya PDRB per kapita dengan kemakmuran rakyat (A. Hakim Basyar, PERKEBUNAN BESAR KELAPA SAWIT, Blunder ketiga kebijakan sektor kehutanan, Penerbit E-Law (Environmental Law Alliance Worldwide) dan CePAS (Center for Environment and Natural Resources Policy Analysis), Jakarta, 1999, Hal 7-8
Belum lagi dari galian tambang di Freeport. Dalam berbagai sumber disebutkan, PT. Freeport telah mengasilkan 7,3 JUTA ton tembaga dan 724,7 JUTA ton emas. Maka membuat Freeport McMoRan sangat menguntungkan. Total aset Freeport McMoran per Desember 2009 sebesar US$ 25 Milyar (atau Rp 225 Triliun, hampir 1/4 APBN kita. Dengan hasil ini, Freeport merupakan “primadona bagi Freeport McMoRan.
Bandingkan dengan Pajak PT Freeport Indonesia yang “hanya” mencapai USD 1,922 miliar (Baca Rp 17 triliun lebih), setiap tahunnya disetor ke Pemerintah Pusat. Dari Rp 17 triliun tersebut, hanya Rp 400 miliar yang kembali ke Provinsi Papua.
Dengan melihat berbagai angka-angka yang telah dipaparkan, memberikan pelajaran kepada kita bagaimana kekayaan alam Indonesia. Zamrud Khatulistiwa. Mutu manikam.
Pepatah bijak mengatakan “negeri aman padi menjadi, airnyo bening ikannyo jinak, rumput mudo kebaunyo gepuk, bumi senang padi menjadi, padi masak rumpit mengupih, timun mengurak bungo tebu, menyintak ruas terung ayun mengayun, cabe bagai bintang timur, keayek titik keno, kedarat durian guguu
Dalam bahasa Jawa dikenal, Gemah ripah, loh jinawi, tata tentram, kerta rahardjo.
Dengan kekayaan sebanyak dan sebesar itu, maka persoalan hak-hak mendasar dari rakyat akan terpenuhi. Pendidikan dan Kesehatan akan tercukupi. Infrastruktur akan mudah dibangun. Jalan-jalan menghubungkan antara desa dengan desa lain akan mudah dibangun.
Namun, Mengapa Indonesia yang terkenal sungguh-sungguh kaya namun penduduknya miskin ?. Ya. Jawabannya korupsi. Korupsi sudah menjadi sistematis sehingga “merampas” hak rakyat untuk menikmati pendidikan, menikmati kesehatan, menikmati infrastruktur, menikmati jalan-jalan yang mulus.
Korupsi telah menjadi penyakit yang sudah menyerang berbagai lini. Ibarat kanker, sudah masuk stadium 4. sudah menyerang sendi-sendi kehidupan. Sudah menyerang tulang punggung dan berbagai saraf motorik yang menggerakkan berbagai fungsi tubuh.
Korupsi harus dilawan. Korupsi dimulai dengan menanamkan sikap kejujuran, hidup sederhana dan tidak mengambil hak orang lain. Hidup dengan haknya.
Korupsi harus dimulai dari diri kita. Jujur untuk mengikuti pedoman hidup, jujur mengakui kesalahan, memperbaiki keadaan. Jujur untuk memperbaiki keadaan.
Korupsi harus dimulai dari gaya hidup. Hidup sederhana, hidup yang menjadi haknya. Hidup dari hasi keringat sendiri. Tidak memakan hak orang lain. Tidak hidup dari kongkalikong. Tipu-tipu.
Apakah bisa ? Ya. Kita mulai dari diri kita. 

pelajaran istimewa dari JOKOWI



PELAJARAN DARI JOKOWI


Berita menggembirakan dikabarkan dari Jakarta. Belum lama hitungan hari Jokowi dan Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta kemudian “mewujudkan” janjinya untuk memenuhi kartu Sehat dan Kartu Pintar. Kartu Sehat dan kartu Pintar merupakan janji Jokowi yang paling dinanti oleh masyarakat. Masyarakat percaya dengan Jokowi karena telah membuktikannya selama 8 tahun di Solo. Dengan janjinya itulah, kemudian masyarakat memilih dan kemudian membuktikan Jokowi menang dalam Pilkada DKI.

Kartu Sehat sebagai “card” untuk masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan Fasilitas kesehatan sama seperti Fasilitas kesehatan yang dirasakan golongan mampu. Pemerintah DKI kemudian yang memberikan “jaminan” dengan “menyiapkan” dana APBD DKI untuk rujukan Rumah Sakit yang ditunjuk. Pemerintah DKI juga “bekerjasama” dengan berbagai rumah sakit swasta. Beragam fasilitas kesehatan yang disediakan rumah sakit kemudian “memberikan” jaminan kepada golongan kurang mampu untuk menikmati fasilitas tanpa dibebani berbagai biaya-biaya yang tidak perlu, biaya yang mahal maupun biaya-biaya yang ditentukan sepihak rumah sakit tanpa mampu dibayarkan oleh masyarakat.

Sedangkan kartu pintar merupakan “card” untuk anak sekolah yang ingin sekolah di berbagai sekolah di Jakarta. Anak pintar akan mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak tanpa dibebani pikiran tidak mampu sekolah dengan “alasan” klise” tidak adanya biaya. Dan Pemerintah DKI “menjamin” agar seluruh biaya yang diperlukan akan “diurusi” oleh Pemerintah DKI

Secara akal sehat, yang disampaikan oleh Jokowi sederhana, murah dilaksanakan dan tepat sasaran. Jokowi kemudian “membuka” mata publik bagaimana program yang langsung menyentuh masyarakat harus menjadi tanggung jawab dari negara.

Dengan dilaksanakannya dua program mendasar yang telah dilaksanakan oleh Jokowi, maka sudah terjawab apa yang telah dipikirkan oleh rakyat selama ini. Negara memang tidak mau mengurus terhadap persoalan yang langsung menyentuh rakyat banyak. Negara tidak mau dan memang tidak mau mengurusi hak-hak yang mendasar. Hak-hak yang mendasar merupakan perjalanan panjang dan selalu diteriakkan.

Dan Jokowi kemudian menjawab dengan telak. Cukup anggaran mengurusi kesehatan dan pendidikan. Waktu kemudian tidak bisa dibantah. Memang negara tidak mau dan memang tidak mau mengurusi pendidikan dan kesehatan.