Jumat, 21 Desember 2012
mother day
Mari Berbakti Kepada Ibu
Tanggal 22 Desember 2012 memiliki arti sangat penting sekali bagi para
ibu di seluruh Indonesia, karena pada tanggal tersebut Negara memberikan
apresiasi pada kaum ibu dengan memperingatinya secara nasional.
Sosok ibu tentulah memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan
kita, dengan penuh cinta kasih seorang ibu dengan setia merawat anaknya
hingga tumbuh menjadi dewasa. Tak kenal kata lelah, seorang ibu selalu
berusaha memberi yang terbaik. Kebahagian seoarang ibu adalah ketika ia
dapat melihat anaknya tersenyum, meskipun dia sendiri harus menangis.
Sungguh tak terlukiskan begitu besar kasih sayang seorang ibu, dan
bagaimana membalas semuanya. Makanya, sangat tepat sekali ungkapan yang
mengatakan bahwa: “Syurga ada dibawah telapak kaki ibu”.
...
Sebagai anak tentunya kita tidak akan dapat membalas jasa seorang ibu,
meskipun banyak di antara para ibu yang tak berharap jasanya tersebut
harus dibalas oleh anak-anaknya. Kemuliaan hati seorang ibu laksana laut
yang tak berujung, dan kasih sayang ibu laksana embun penyejuk di kala
dingin.
Sentuhan kasih sayang yang lembut tersebut telah membentuk
kita menjadi pribadi yang penuh kerafian dan paham etika. Namun jika
kita menemukan sosok anak yang berprilaku tidak baik, sudah dapat
dipastikan bahwa hal tersebut bukan kepribadian yang diwariskan oleh
seorang ibu, sudah dapat di pastikan hal tersebut terbentuk dari
lingkungan yang salah.
Namun yang sangat menyedihkan dan menggores
luka hati, ketika kita mendengar di beberapa tempat masih terdapat para
ibu yang hidup dengan terlunta-lunta, diabaikan oleh anak-anaknya, dan
tidak tidak diperlakukan dengan baik sebagai bentuk penghargaan atas
jasanya yang begitu besar tersebut. Miris memang jika melihat situasi
ini, namun itulah fakta yang terjadi. Untuk itu Negara sebaiknya dapat
berperan aktif agar ibu yang bernasib malang seperti ini dapat hidup
dengan layak.
Semoga peringatan hari ibu kali ini dapat dijadikan
sebagai momentum untuk membangun kesadaran anak yang telah
menyia-nyiakan orang tuanya, suka berkata kasar, dan tidak dapat
memperlakukan ibu dengan baik. Jangan sampai kita menjadi anak yang tak
pandai membalas jasa. Mari memberi yang terbaik pada ibu. Terimakasih
ibu untuk semua kasih sayang dan pengabdianmu. Kami bangga menjadi
anak-anakmu. Terimkasih
Selasa, 04 Desember 2012
teroorisme adalah tindak pidana
BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Rangkaian peristiwa pemboman yang
terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia telah menimbulkan rasa takut masyarakat
secara luas, mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda, sehingga
menimbulkan pengaruh yang tidak menguntungkan pada kehidupan sosial, ekonomi,
politik, dan hubungan Indonesia dengan dunia internasional.
Peledakan
bom tersebut merupakan salah satu modus pelaku terors yang telah
menjadi
fenomena umum di beberapa negara. Terorisme merupakan kejahatan lintas negara,
terorganisasi, dan bahkan merupakan tindak pidana internasional yang mempunyai jaringan
luas, yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.
Pemerintah
Indonesia sejalan dengan amanat sebagaimana ditentukan dalam
Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni
melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, berkewajiban
untuk melindungi warganya dari setiap ancaman kejahatan baik bersifat nasional,
transnasional, maupun bersifat internasional. Pemerintah juga berkewajiban
untuk mempertahankan kedaulatan serta memelihara keutuhan dan integritas
nasional dari setiap bentuk ancaman baik yang datang dari luar maupun dari
dalam. Untuk itu, maka mutlak diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara
konsisten dan berkesinambungan.
Untuk menciptakan suasana tertib dan
aman, maka dengan mengacu pada
konvensi
internasional dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
terorisme
serta untuk memberi landasan hukum yang
kuat dan kepastian hukum dalam mengatasi masalah yang mendesak dalam
pemberantasan tindak pidana terorisme.
PERUMUSAN MASALAH
Adapun perumusan masalah dalam makalah ini adalah terorisme
merupakan tindak pidana dan bagaimana eksistensi terorisme dalam hukum yang
berlaku di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
Terorisme
sebagai tindak pidana
Mengenai
pengertian, terorisme adalah penggunaan
kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan
terutama tujuan politik (menurut kamus besar bahasa
Indonesia). Sedangkan Menurut peraturan pemerintah penganti undang undang no.1
tahun 2002, terorisme adalah Setiap orang/kelompok yang dengan sengaja
menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau
rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat
massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda
orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek
vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas
internasional. Kejahatan terorisme merupakan extra ordinary crimes
dan tidak mengenal batas wilayah.
Modus Operasi
Serangan terorisme yang luar biasa atau
spektakuler, memiliki maksud yaitu mereka menginginkan tujuan akhir yang secara
kumulatif berdampak besar dan akibat aksi terorisme ini memeaksa pemerintah
untukmenyerah sekaligus mengikuti tuntutan mereka. Dengan aksi
kekerasan, teroris berusaha memberikan tekanan kepada rakyat , untuk menyetujui
pergerakan ini dan mengembangkan beberapa faktor yang relevan untuk menunjang
kesuksesan mereka.
Berikut beberapa target untuk menciptakan efek yang
dikehendaki:
1. menanamkan
pengaruh yang kuat kepada pemerintah dan masyarakat tentang alasan mereka dan
meyakinkan kepada masyarakat atas keinginan dan kemampuan untuk mencapai tujuan
melalui pergeraan ini.
- membuat masyarat mendukung alasan dan usaha mereka
- membuat pemerintahan tidak efektif dan menggantikannya dengan kekuasaan mereka
- menekan pemerintah untuk menggelar pasukan khusus.
Taktik
taktik tradisional dapat berupa :
- serangan bom
- pembakaran
- pembunuhan
- serangan bersenjata
- penyanderaan dan negosiasi
- penculikan
- sabotase
- ancaman
- pembajakan
taktik megaterorisme:
a.
pembunuhan masal
b.
terorisme nuklir
- senjata kimia dan biologi
- narco terorisme
Eksistensi terorisme dalam hukum
yang berlaku di Indonesia
Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang
ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur
secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana
Terorisme, Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada
tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8
tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus.
Hal ini memang dimungkinkan, mengingat bahwa ketentuan Hukum Pidana yang
bersifat khusus, dapat tercipta karena:
- Adanya proses kriminalisasi atas suatu perbuatan tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap bukan sebagai Tindak Pidana, karena perubahan pandangan dan norma di masyarakat, menjadi termasuk Tindak Pidana dan diatur dalam suatu perundang-undangan Hukum Pidana.
- Undang-Undang yang ada dianggap tidak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk perubahan undang-undang yang telah ada dianggap memakan banyak waktu.
- Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk segera menanganinya.
- Adanya suatu perbuatan yang khusus dimana apabila dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.
Sebagai
Undang-Undang khusus, berarti Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 mengatur secara
materiil dan formil sekaligus, sehingga terdapat pengecualian dari asas yang
secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) [[(lex specialis derogat lex
generalis)]]. Keberlakuan lex specialis derogat lex generalis, harus memenuhi
kriteria:
- Bahwa pengecualian terhadap Undang-Undang yang bersifat umum, dilakukan oleh peraturan yang setingkat dengan dirinya, yaitu Undang-Undang.
- Bahwa pengecualian termaksud dinyatakan dalam Undang-Undang khusus tersebut, sehingga pengecualiannya hanya berlaku sebatas pengecualian yang dinyatakan dan bagian yang tidak dikecualikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan Undang-Undang khusus tersebut.
Sedangkan
kriminalisasi Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari perkembangan hukum
pidana dapat dilakukan melalui banyak cara, seperti:
- Melalui sistem evolusi berupa amandemen terhadap pasal-pasal KUHP.
- Melalui sistem global melalui pengaturan yang lengkap di luar KUHP termasuk kekhususan hukum acaranya.
- Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru dalam KUHP tentang kejahatan terorisme.
Akan
tetapi tidak berarti bahwa dengan adanya hal yang khusus dalam kejahatan
terhadap keamanan negara berarti penegak hukum mempunyai wewenang yang lebih
atau tanpa batas semata-mata untuk memudahkan pembuktian bahwa seseorang telah
melakukan suatu kejahatan terhadap keamanan negara, akan tetapi penyimpangan
tersebut adalah sehubungan dengan kepentingan yang lebih besar lagi yaitu
keamanan negara yang harus dilindungi. Demikian pula susunan bab-bab yang ada
dalam peraturan khusus tersebut harus merupakan suatu tatanan yang utuh. Selain
ketentuan tersebut, pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
menyebutkan bahwa semua aturan termasuk asas yang terdapat dalam buku I Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pula bagi peraturan pidana di luar
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selama peraturan di luar Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut tidak mengatur lain.
UU Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme (UU No.15 Tahun 2003)
Terdiri dari 4 bagian :
1. yuridiksi
berlakunya
2. perbuatan
yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana terorisme
3. proses
beracara atau hukum formalnya
4.
kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.
Ad.1. yuridiksi berlakunya
Adalah berlaku pada setiap orang yang melakukan atau
bermaksud melakukan Tindak Pidana Terorisme di wilayah negara RI. Prinsip
ini adalah asas Teritorial yang terdapat dalam KUHP. Hukum yang digunakan
adalah hukum tempat kejadian terjadinya perbuatan pidana (locus delicti).
Selain itu, UU Tindak Pidana Terorisme berlaku terhadap Tindak Pidana Terorisme
yang dilakukan :
- terhadap WNI diluar wilayah negara RI
- terhadap fasilitas negara RI termasuk tempat kediaman pejabat diplomatik dan konsuler negara RI
- dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa Pemerintah RI melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
- Untuk memaksa organisasi internasional di Indoensia untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
- Diatas kapal yang berbedera RI atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan UU negara RI pada saat kejahatan dilakukan.
- Oleh setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dan bertempat tinggal diwilayah negara RI.
Ad.2. perbuatan yang dikualifikasikan sebagai
Tindak Pidana Terorisme dan tindak pidana lainnya yang
berkaitan dengan terorisme tersebar dalam 19 pasal, dimulai dari Pasal 6 sampai
dengan Pasal 24. perbuatan-perbuatan tersebut dapat dibagi sebagai
berikut :
1. perbuatan yang dengan sengaja
menggunakan kekerasan atau ancaman ekerasan bermaksud untuk menimbulkan atau
menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau
menimbulkan korban yang bersifat masal dengan cara merampas kemerdekaan atau
hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau
kehancuran terhadap objek-objek vitas yang strategis atau lingkungan hidup atau
fasilitas publik atau fasilitas internasional.
2. perbuatan yang berkaitan dengan
keamanan pesawat termasuk keselamatan lalu lintas udara dan penerbangan serta
pembajakan terhadap pesawat udara, baik yang dilakukan dengan sengaja, secara
melawan hukum maupun karena kealpaan.
3. perbuatan yang berkaitan dengan
memasukkan ke Indonesia , membuat, menerima , mencoba memperoleh, menyerahkan
atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan
atau mengeluarkan ke dan atau dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau
sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud
melakukan tindak pidana terorisme.
4. perbuatan yang berkaitan dengan senjata
kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya
sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara
meluas, menimbulkan korban yang bersifat masal, membahayakan terhadap
kesehatan, terjadi kekacauan terhadap kehidupan, keamanan dan hak-hak orang
atau terjadi kerusakan, kehancuran terhadap objek-objek vital strategis,
lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
5. perbuatan yang berkaitan dengan
penyediaan dan pengumpulan dana, penyediaan dan pengumpulan harta
kekayaan dengan tujuan akan dipergunakan atau patut diketahuinya akan
digunakan sebagian atau seluruhnya untuk tindak pidana terorisme atau untuk
melakukan kegiatan yang berkaitan dengan bahan nuklir, senjata kimia, biologis,
radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya.
6. perbuatan yang berkaitan dengan
pemberian bantuan atau kemudahan, sarana atau keterangan, merencanakan dan atau
menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, melakukan permufakatan
jahat, percobaan dan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
7. perbuatan yang berkaitan dengan
proses peradilan terhadap tindak pidana terorisme seperti menggunakan kekerasan
atau ancaman kekerasan atau mengintimidasi, mencegah, merintangi atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau
pemeriksaan pengadilan, termasuk memberikan kesaksian palsu, menyampaikan
alat-alat bukti atau barang bukti palsu serta menyebutkan identitas
pelapor.
Ad.3. pada dasarnya penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme berdasarkan
hukum acara yang berlaku sekarang, sepanjang tidak ditentukan lain oleh UU
tersebut.Beberapa hal yang menyimpang atau tidak diatur dalam KUHAP berkaitan
dengan proses beracara terhadap tindak pidana terorisme :
1. jangka waktu penahanan
penangkapan dapat dilakukan oleh penyidik terhadap orang
yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan
yang cukup paling lama 7x24jam. Hal ini berbeda dengan KUHAP yang
menyatakan bahwa lamanya penangkapan adalah satu hari.
Demikian pula untuk kepentingan penyidikan dan
penuntutan, penyidik diberi wewenang untuk melakukan penahanan terhadp
tersangka paling lama 6 bulan dengan rincian 4 bulan untuk kepentingan
penyidikan dan 2 bulan untuk kepentingan penuntutan.
2. bukti permulaan yang cukup
dalam UU N0.15 tahun 2003 merupakan suatu hal yang baru
adalah bukti permulaan yang cukup dapat diperoleh dari setiaplaporan
intelijen. Laporan – laporan intelijen disini adala laporan yang
berkaitan dengan masalah-masalah keamanan nasional.
3. alat bukti pemeriksaan tindak pidana
terorisme.
Alat bukti yang dipergunakan disini tidak sebatas
alat bukti yang ada dalam KUHAP semata, namun alat bukti lain berupa
informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik
dengan alat optik atay yang serupa dengan itu. Demikian pula alat bukti
lain berupa data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau
didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan sesuatu sarana, baik
yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selin kerta atau yang terekam
secara elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau
gambar, peta, rancangan, foro atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, simbol atau
perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang mampu membaca tau
memahaminya.
4. pemblokiran
terhadap harta kekayaan
penyidik, penuntut umum atau hakim dapat memerintahkan
bank atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran tersebut, termasuk
meminta keterangan dari bank dan lembaga jasa keuangan mengenai harta kekayaan
setiap orang yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak pidana yang
berhubungan dengan terorisme.
5. penyidik diberi
hak untuk menyadap pembicaraan lewat telepon atau alat komunikasi lain yang
diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan dan melakukan tindak pidana
terorisme.
Tindakan penyadapan hanya dapat dilakukan atas perintah
Ketua PN untuk jangka waktu 1 tahun. Tindakan penyadapan tersebut harus
dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik.
6. perlindungan
terhadap saksi, penyidik, penuntut umum dan hakim serta keluarganya yang
berkaitan dengan pemeriksaan tindak pidana terorisme.
Perlindungan diberikan oleh negara dari kemungkinan
ancaman yang membahayakan diri, jiwa aatau hartanya, selama maupun sesudah
proses pemeriksaan.
Perlindungan yang diberikan berupa keamanan pribadi dari
ancaman fisik dan menta, kerahasiaan identitas saksi dan pemberian keterangan
pada saat pemeriksaan disidang pengadilan tanpa bertatapan muka dengan
tersangka.
7. ketidakhadiran
terdakwa
dalam hal terdakwa tidak hadir meskipun telah dipanggil
secara sah dan patut tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan
diputus tanpa hadirnya terdakwa. Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya
terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor
pemerintah daerah atau diberitahukan kepada kuasanya.
Jika terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan
dan terdapat ukti yang kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan
tindak pidana terorisme maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan
perampasan harta kekayaan yang telah disita. Perampasan terhadap harta
kekayaan tersebut tidak dapat dimohonkan upaya hukum.
Ad.4. setiap korban atau ahli warisnya akibat
tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi atau restitusi.
Kompensasi dibebankan kepada negara yang diajukan kepada Menteri Keuangan.
Sementara restitusi berupa ganti rugi diberikan oleh pelaku kepada korban atau
ahli warisnya.
Rehabilitasi diberikan apabila seorang oleh pengadilan
diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, yang diajukan kepada Menteri Kehakiman dan
HAM. Pelaksanaan kompensasi dan/atau restitusi dilaporkan oleh Menteri
Keuangan atau pelaku atau pihak ketiga kepada Ketua PN yang memutus perkara
Sabtu, 24 November 2012
melawan korupsi
MELAWAN KORUPSI
Indonesia
darurat korupsi. Itu tema yang paling pantas disampaikan melihat
bagaimana kronisnya para “pengurus” negara “mengurusi”
negara. Setiap lini, setiap kesempatan, setiap waktu merupakan teknik
dan cara bagaimana uang rakyat “dirampok”.
Dua
peristiwa monumental (kemenangan Jokowi-Ahok dan pernyataan Dahlan
Iskan) memberikan bagaimana cerita “merampok” didesain
sungguh-sungguh canggih, sistematis, terstruktur, terbatas, rahasia,
elite, tertutup dan sangat-sangat diketahui segelintir tertentu.
Masih
segar dalam ingatan kita, ketika “negara” mendesain agar uang
keluar dari negara namun “mengumpankan” Bank Century. Belum
tuntas pengusutannya, kita dibuat terbelangak, ketika proyek
pembangunan Wisma Atlet Sea Games kemudian menyeret petinggi partai
Demokrat. Kemudian kita juga diajarkan bagaimana mereka
sungguh-sungguh canggih menggunakan istilah “apel malang, “apel
Washington”. Kita kemudian dikejutkan tuduhan cukup serius.
Merampok uang proyek Kitab Suci. Eh, belum selesai kita merenung,
kemenangan Jokowi kemudian memberikan pelajaran berharga. Biaya
pelantikan memakan anggaran 1,5 milyar. Biaya pembuatan naskah pidato
Gubernur Jakarta 700 juta.
Belum
lagi kita melihat bagaimana tingkah pola dan cara-cara “koboy”
kepolisian yang terus menerus bersitegang dengan KPK, yang
menggunakan kekuasaan “atas nama KUHAP” menangkap penyidik KPK
yang mau membongkar borok di kepolisian (korlantas). Tidak puas
bersitegang untuk mempersoalkan “kewenangan” KPK, kemudian
menggugat KPK di Pengadilan “walaupun sudah resmi diperintahkan
oleh Presiden untuk dilimpahkan ke KPK”.
Gaya
“Koboy” juga dipertontonkan oleh anggota Parlemen. Dengan
semangat berapi-api, mereka dengan berkedok ingin “memperkuat”
KPK, kemudian mengotak-atik kewenangan KPK. Kewenangan “penyadapan”
dan kewenangan untuk menuntut didesak agar dikurangi (kalo perlu
dihilangkan). Belum lagi mereka “mempersoalkan” lembaga KPK
sebagai lembaga ad hock yang diminta untuk memperkuat lembaga-lembaga
hukum seperti Kejaksaan dan kepolisian. Selain itu juga menawarkan
semacam lembaga pengawas. Belum lagi mereka “memperhambat”
tugas-tugas KPK degnan mengulur-ulur pembangunan gedung KPK.
Sementara
para “koruptor” sering kali mempersoalkan KPK melalui gugatan
judicial rewiew dan gugatan praperadilan. Gugatan di MK merupakan
salah satu pintu untuk menghapus kewenangan KPK didalam pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Bersatunya
anggota parlemen, kepolisian dan para koruptor kemudian mencari
kesalahan para komisioner pimpinan KPK. Diseretnya Antasari Azhar dan
kriminalisasi Bibit Candra merupakan “skenario” canggih yang
sulit diterima oleh akal.
Sudah
banyak rumusan dan rekomendasi dari “ahli” untuk menjawab
berbagai persoalan korupsi dan bagaimana cara mengatasinya. Semuanya
sudah menjadi bahan dari berbagai studi. Begitu juga sudah banyak
berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk
“membentengi' agar duit masuk dan duit keluar dapat
dipertanggungjawabkan. Duit yang digunakan harus transparan.
Begitu
juga sudah banyak lembaga-lembaga didirikan untuk “melawan”
korupsi'. Yang paling teranyar adalah lembaga KPK yang terus
digoyang, diganggu agar tidak berkonsentrasi dan lebih tersita
mengurusi para kelakuan koruptor dibandingkan tugas pokoknya
memberantas korupsi di Indonesia.
Semuanya
menjawab, bagaimana pola dan strategi untuk “merampok” sudah
sangat kronis dan dibutuhkan “kesadaran nasional” untuk melawan
korupsi.
Dengan
mudah kita bisa menghitung, bagaimana pelaku korupsi yang sudah
menjalar semua lini. Entah itu anggota DPR, Kepala Daerah, Kepala
Dinas, Mantan menteri, politisi (termasuk yang berasal dari
partai-partai agama), komisaris, perbankan, pengacara, hakim, polisi,
jaksa.
Belum
lagi di daerah. Dimulai dari Kepala Desa yang “mencuri duit beras”,
kontraktor yang main proyek, ulama yang terlibat anggaran DPRD, PNS
yang mau pensiunan tidak tertib mengawasi proyek. Pokoknya beraneka
ragam profesi.
Hampir
setiap kehidupan kita disuguhi berita korupsi. Setiap hari
“kemangkelan” urusan mesti berhadapan berbagai jalur birokrasi
meja yang panjang.
Akibat
korupsi sudah dirasakan. Begawan Ekonomi Sumitro sudah melansir, uang
APBN sudah “ditilep'. Mulai dari masuknya uang hingga uang keluar.
Masuknya uang dikorupsi dengan cara “main di Pajak, main di
anggaran parlemen. Sedangkan dalam proyek uang keluar dilakukan
dengan cara “mark up” proyek, “proyek tidak dikerjakan sesuai
standar”, proyek dikerjakan oleh kroni, proyek tidak dapat
digunakan sesuai dengan kontrak.
MENGAPA
MISKIN ?
Indonesia
juga memiliki keanekaragaman berupa flora dan fauna, lebih banyak
jumlah speciesnya dibandingkan Africa. Sepuluh persen (10%) dan
seluruh spesies tumbuhan berbunga ada di Indonesia (+1- 27.500
spesies ada di Indonesia), 12% jenis mamalia di dunia, 16% jenis
reptilia dan amphibia di dunia (+1- 1.539 spesies), 25% jenis ikan di
dunia dan 17% jenis burung di dunia. Diantara spesies tersebut
terdapat 430 spesies burung dan 200 mamalia yang tidak terdapat di
tempat lain dan hanya ada di Indonesia misalnya orangutan, biawak
komodo, hariniau sumatera, badak jawa, badak sumatera dan beberapa
jenis burung (birds of paradise) (BAPPENAS.
Biodiversity Action Plan for Indonesia, 1993 & World Conservation
Monitorin Cominittee, 1994)
Perkembangan produksi Batubara selama 13 tahun terakhir telah menunjukkan peningkatan yang cukup pesat, dengan kenaikan produksi rata-rata 15,68% pertahun. Pada tahun 1992, produksi batubara sudah mencapai 22,951 juta ton dan selanjutnya pada tahun 2005 produksi batubara nasional telah mencapai 151,594 juta ton. Perusahaan pemegang PKP2B merupakan produsen batubara terbesar, yaitu sekitar 87,79 % dan jumlah produksi batubara Indonesia, diikuti oleh pemegang KP sebesar 6,52 % dan BUMN sebesar 5,68 %.
Perkembangan
produksi batubara nasional tersebut tentunya tidak terlepas dan
permintaan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (ekspor) yang
terus meningkat setiap tahunnya. Sebagian besar produksi tersebut
untuk memenuhi permintaan luar negeri, yaitu rata-rata 72,11%, dan
sisanya 27,89% untuk memenuhi permintaan dalam negeri.
(www.teira.esdm.go.id)
Selain
itu Indonesia merupakan negara produsen dan eksportir minyak kelapa
sawit (crude palm oil/ CPO) utama di dunia, dengan areal pada tahun
2006 seluas 6,075 juta hektar dan produksi sebanyak 16,08 juta ton.
Dan produksi tersebut, 12,1 juta ton (75,25%) diantaranya diekspor
dan konsumsi untuk industri minyak goreng dan industri negeri
sebanyak 3,8 juta ton (24,75%)28 (Dirattanhun, Potensi Kelapa sawit
sebagai Bahan baku Diesel, (
www.ditjenbun.deptan.go.id,
13 Juli 2008
Sekitar
60% dan produk CPU Indonesia diekspor ke luar negeri, sementara
sisanya diserap untuk konsumsi di dalam negeri. Untuk penggunaan
lokal, industri ininyak goreng merupakan penyerap CPO dominan,
mencapai 29,6% dan total produksi, sedang sisanya dikonsumsi oleh
industri biokimia, sabun dan margarine atau shortening. Saat ini
terdapat sekitar 215 pabrik CPO di Indonesia (lebih sedikit dibanding
Malaysia yang memiliki 374 pabrik)
Indonesia
berambisi menjadi produsen kelapa sawit terbesar di dunia (Marcus
Coichester click, TANAH YANG DIJANJIKAN, Ininyak Sawit ddan
Pembebasan tanah di Indonesia : implikasi terhadap masyarakat Lokal
dan Masyarakat Adat, diterbitkan Forest People Programme and
Perkumpulan Sawit Watch, Bogor, 2006, Hal 19. Lihat juga A. Hakim
Basyar,
Walaupun
Indonesia mempunyai berbagai sumber daya alam yang melimipah ruah,
namun tingkat kemiskinan justru terjadi di daerah yang memiliki
sumber daya alam yang melimpah.
Di
Propinsii Kalimantan Timur, sebagai daerah kaya di Asia Tenggara
dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita 3.319 US$
pada tahun 1985, akan tetapi dilihat dan tingkat kesejahteraan yang
benar-benar dinikmati oleh penduduk, yakni dan pengeluaran
konsumsinya, hanya mencapai 293 US$.
Dengan
demikian besarnya konsumsi per kapita hanya 8,82% dan jumlah PDRB per
kapita selebihya, kemakmuran tersebut tidak dinikmati sebagai bagian
dan tingkat kesejahteraan.
Propinsi
Riau yang berpenduduk 4,3 juta jiwa pada tahun 1997/1998
menyumbangkan pendapatan ke kas negara sebesar 59,2 trilyun. Uang
sebesar ini berasal dan pertambangan, kehutanan, perindustrian dan
pendapatan lainya. Namun uang yang kembali ke Riau dalam bentuk
anggaran untuk Daerah Propinsi sebesar Rp 163,87 inilyar dan daerah
Tingkat Kabupaten Rp 485,58 inilyan. Sehingga jumlah dan jakarta
untuk Riau mencapai 1.013 milyar. Dibandingkan dengan dana yang
disedot ke Jakarta sebesar Rp 59,2 trilyun maka dana yang diterima
Riau hanya 1,17 % dan dana yang disumbangkan.
Artinya
tidak ada korelasi positif antara tingginya PDRB per kapita dengan
kemakmuran rakyat
(A.
Hakim Basyar, PERKEBUNAN BESAR KELAPA SAWIT, Blunder ketiga kebijakan
sektor kehutanan, Penerbit E-Law (Environmental Law Alliance
Worldwide) dan CePAS (Center for Environment and Natural Resources
Policy Analysis), Jakarta, 1999, Hal 7-8
Belum
lagi dari galian tambang di Freeport. Dalam berbagai sumber
disebutkan, PT. Freeport telah mengasilkan 7,3 JUTA ton tembaga dan
724,7 JUTA ton emas. Maka
membuat Freeport McMoRan
sangat menguntungkan. Total aset Freeport McMoran per Desember 2009
sebesar US$ 25 Milyar (atau Rp 225 Triliun, hampir 1/4 APBN kita.
Dengan hasil ini, Freeport merupakan “primadona
bagi Freeport McMoRan.
Bandingkan
dengan Pajak PT Freeport Indonesia yang “hanya” mencapai USD
1,922 miliar (Baca Rp 17 triliun lebih), setiap tahunnya disetor ke
Pemerintah Pusat. Dari Rp 17 triliun tersebut, hanya Rp 400 miliar
yang kembali ke Provinsi Papua.
Dengan
melihat berbagai angka-angka yang telah dipaparkan, memberikan
pelajaran kepada kita bagaimana kekayaan alam Indonesia. Zamrud
Khatulistiwa. Mutu manikam.
Pepatah
bijak mengatakan “negeri aman padi menjadi, airnyo bening
ikannyo jinak, rumput mudo kebaunyo gepuk, bumi senang padi menjadi,
padi masak rumpit mengupih, timun mengurak bungo tebu, menyintak ruas
terung ayun mengayun, cabe bagai bintang timur, keayek titik keno,
kedarat durian guguu
Dalam
bahasa Jawa dikenal, Gemah ripah, loh jinawi, tata tentram, kerta
rahardjo.
Dengan
kekayaan sebanyak dan sebesar itu, maka persoalan hak-hak mendasar
dari rakyat akan terpenuhi. Pendidikan dan Kesehatan akan tercukupi.
Infrastruktur akan mudah dibangun. Jalan-jalan menghubungkan antara
desa dengan desa lain akan mudah dibangun.
Namun,
Mengapa Indonesia yang terkenal sungguh-sungguh kaya namun
penduduknya miskin ?. Ya. Jawabannya korupsi. Korupsi sudah menjadi
sistematis sehingga “merampas” hak rakyat untuk menikmati
pendidikan, menikmati kesehatan, menikmati infrastruktur, menikmati
jalan-jalan yang mulus.
Korupsi
telah menjadi penyakit yang sudah menyerang berbagai lini. Ibarat
kanker, sudah masuk stadium 4. sudah menyerang sendi-sendi kehidupan.
Sudah menyerang tulang punggung dan berbagai saraf motorik yang
menggerakkan berbagai fungsi tubuh.
Korupsi
harus dilawan. Korupsi dimulai dengan menanamkan sikap kejujuran,
hidup sederhana dan tidak mengambil hak orang lain. Hidup dengan
haknya.
Korupsi
harus dimulai dari diri kita. Jujur untuk mengikuti pedoman hidup,
jujur mengakui kesalahan, memperbaiki keadaan. Jujur untuk
memperbaiki keadaan.
Korupsi
harus dimulai dari gaya hidup. Hidup sederhana, hidup yang menjadi
haknya. Hidup dari hasi keringat sendiri. Tidak memakan hak orang
lain. Tidak hidup dari kongkalikong. Tipu-tipu.
pelajaran istimewa dari JOKOWI
PELAJARAN
DARI JOKOWI
Berita
menggembirakan dikabarkan dari Jakarta. Belum lama hitungan hari
Jokowi dan Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta kemudian
“mewujudkan” janjinya untuk memenuhi kartu Sehat dan Kartu
Pintar. Kartu Sehat dan kartu Pintar merupakan janji Jokowi yang
paling dinanti oleh masyarakat. Masyarakat percaya dengan Jokowi
karena telah membuktikannya selama 8 tahun di Solo. Dengan janjinya
itulah, kemudian masyarakat memilih dan kemudian membuktikan Jokowi
menang dalam Pilkada DKI.
Kartu
Sehat sebagai “card” untuk masyarakat kurang mampu untuk
mendapatkan Fasilitas kesehatan sama seperti Fasilitas kesehatan yang
dirasakan golongan mampu. Pemerintah DKI kemudian yang memberikan
“jaminan” dengan “menyiapkan” dana APBD DKI untuk rujukan
Rumah Sakit yang ditunjuk. Pemerintah DKI juga “bekerjasama”
dengan berbagai rumah sakit swasta. Beragam fasilitas kesehatan yang
disediakan rumah sakit kemudian “memberikan” jaminan kepada
golongan kurang mampu untuk menikmati fasilitas tanpa dibebani
berbagai biaya-biaya yang tidak perlu, biaya yang mahal maupun
biaya-biaya yang ditentukan sepihak rumah sakit tanpa mampu
dibayarkan oleh masyarakat.
Sedangkan
kartu pintar merupakan “card” untuk anak sekolah yang ingin
sekolah di berbagai sekolah di Jakarta. Anak pintar akan mendapatkan
fasilitas pendidikan yang layak tanpa dibebani pikiran tidak mampu
sekolah dengan “alasan” klise” tidak adanya biaya. Dan
Pemerintah DKI “menjamin” agar seluruh biaya yang diperlukan akan
“diurusi” oleh Pemerintah DKI
Secara
akal sehat, yang disampaikan oleh Jokowi sederhana, murah
dilaksanakan dan tepat sasaran. Jokowi kemudian “membuka” mata
publik bagaimana program yang langsung menyentuh masyarakat harus
menjadi tanggung jawab dari negara.
Dengan
dilaksanakannya dua program mendasar yang telah dilaksanakan oleh
Jokowi, maka sudah terjawab apa yang telah dipikirkan oleh rakyat
selama ini. Negara memang tidak mau mengurus terhadap persoalan yang
langsung menyentuh rakyat banyak. Negara tidak mau dan memang tidak
mau mengurusi hak-hak yang mendasar. Hak-hak yang mendasar merupakan
perjalanan panjang dan selalu diteriakkan.
Dan
Jokowi kemudian menjawab dengan telak. Cukup anggaran mengurusi
kesehatan dan pendidikan. Waktu kemudian tidak bisa dibantah. Memang
negara tidak mau dan memang tidak mau mengurusi pendidikan dan
kesehatan.
Langganan:
Postingan (Atom)