Jumat, 21 Desember 2012

Mari Berbakti Kepada Ibu



Tanggal 22 Desember 2012 memiliki arti sangat penting sekali bagi para ibu di seluruh Indonesia, karena pada tanggal tersebut Negara memberikan apresiasi pada kaum ibu dengan memperingatinya secara nasional.
Sosok ibu tentulah memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan kita, dengan penuh cinta kasih seorang ibu dengan setia merawat anaknya hingga tumbuh menjadi dewasa. Tak kenal kata lelah, seorang ibu selalu berusaha memberi yang terbaik. Kebahagian seoarang ibu adalah ketika ia dapat melihat anaknya tersenyum, meskipun dia sendiri harus menangis. Sungguh tak terlukiskan begitu besar kasih sayang seorang ibu, dan bagaimana membalas semuanya. Makanya, sangat tepat sekali ungkapan yang mengatakan bahwa: “Syurga ada dibawah telapak kaki ibu”.

... Sebagai anak tentunya kita tidak akan dapat membalas jasa seorang ibu, meskipun banyak di antara para ibu yang tak berharap jasanya tersebut harus dibalas oleh anak-anaknya. Kemuliaan hati seorang ibu laksana laut yang tak berujung, dan kasih sayang ibu laksana embun penyejuk di kala dingin.
Sentuhan kasih sayang yang lembut tersebut telah membentuk kita menjadi pribadi yang penuh kerafian dan paham etika. Namun jika kita menemukan sosok anak yang berprilaku tidak baik, sudah dapat dipastikan bahwa hal tersebut bukan kepribadian yang diwariskan oleh seorang ibu, sudah dapat di pastikan hal tersebut terbentuk dari lingkungan yang salah.
Namun yang sangat menyedihkan dan menggores luka hati, ketika kita mendengar di beberapa tempat masih terdapat para ibu yang hidup dengan terlunta-lunta, diabaikan oleh anak-anaknya, dan tidak tidak diperlakukan dengan baik sebagai bentuk penghargaan atas jasanya yang begitu besar tersebut. Miris memang jika melihat situasi ini, namun itulah fakta yang terjadi. Untuk itu Negara sebaiknya dapat berperan aktif agar ibu yang bernasib malang seperti ini dapat hidup dengan layak.
Semoga peringatan hari ibu kali ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk membangun kesadaran anak yang telah menyia-nyiakan orang tuanya, suka berkata kasar, dan tidak dapat memperlakukan ibu dengan baik. Jangan sampai kita menjadi anak yang tak pandai membalas jasa. Mari memberi yang terbaik pada ibu. Terimakasih ibu untuk semua kasih sayang dan pengabdianmu. Kami bangga menjadi anak-anakmu. Terimkasih.

mother day

Mari Berbakti Kepada Ibu

Tanggal 22 Desember 2012 memiliki arti sangat penting sekali bagi para ibu di seluruh Indonesia, karena pada tanggal tersebut Negara memberikan apresiasi pada kaum ibu dengan memperingatinya secara nasional.
Sosok ibu tentulah memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan kita, dengan penuh cinta kasih seorang ibu dengan setia merawat anaknya hingga tumbuh menjadi dewasa. Tak kenal kata lelah, seorang ibu selalu berusaha memberi yang terbaik. Kebahagian seoarang ibu adalah ketika ia dapat melihat anaknya tersenyum, meskipun dia sendiri harus menangis. Sungguh tak terlukiskan begitu besar kasih sayang seorang ibu, dan bagaimana membalas semuanya. Makanya, sangat tepat sekali ungkapan yang mengatakan bahwa: “Syurga ada dibawah telapak kaki ibu”.

... Sebagai anak tentunya kita tidak akan dapat membalas jasa seorang ibu, meskipun banyak di antara para ibu yang tak berharap jasanya tersebut harus dibalas oleh anak-anaknya. Kemuliaan hati seorang ibu laksana laut yang tak berujung, dan kasih sayang ibu laksana embun penyejuk di kala dingin.
Sentuhan kasih sayang yang lembut tersebut telah membentuk kita menjadi pribadi yang penuh kerafian dan paham etika. Namun jika kita menemukan sosok anak yang berprilaku tidak baik, sudah dapat dipastikan bahwa hal tersebut bukan kepribadian yang diwariskan oleh seorang ibu, sudah dapat di pastikan hal tersebut terbentuk dari lingkungan yang salah.
Namun yang sangat menyedihkan dan menggores luka hati, ketika kita mendengar di beberapa tempat masih terdapat para ibu yang hidup dengan terlunta-lunta, diabaikan oleh anak-anaknya, dan tidak tidak diperlakukan dengan baik sebagai bentuk penghargaan atas jasanya yang begitu besar tersebut. Miris memang jika melihat situasi ini, namun itulah fakta yang terjadi. Untuk itu Negara sebaiknya dapat berperan aktif agar ibu yang bernasib malang seperti ini dapat hidup dengan layak.
Semoga peringatan hari ibu kali ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk membangun kesadaran anak yang telah menyia-nyiakan orang tuanya, suka berkata kasar, dan tidak dapat memperlakukan ibu dengan baik. Jangan sampai kita menjadi anak yang tak pandai membalas jasa. Mari memberi yang terbaik pada ibu. Terimakasih ibu untuk semua kasih sayang dan pengabdianmu. Kami bangga menjadi anak-anakmu. Terimkasih

Mari Berbakti Kepada Ibu



Tanggal 22 Desember 2012 memiliki arti sangat penting sekali bagi para ibu di seluruh Indonesia, karena pada tanggal tersebut Negara memberikan apresiasi pada kaum ibu dengan memperingatinya secara nasional.

Sosok ibu tentulah memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan kita, dengan penuh cinta kasih seorang ibu dengan setia merawat anaknya hingga tumbuh menjadi dewasa. Tak kenal kata lelah, seorang ibu selalu berusaha memberi yang terbaik. Kebahagian seoarang ibu adalah ketika ia dapat melihat anaknya tersenyum, meskipun dia sendiri harus menangis. Sungguh tak terlukiskan begitu besar kasih sayang seorang ibu, dan bagaimana membalas semuanya. Makanya, sangat tepat sekali ungkapan yang mengatakan bahwa: “Syurga ada dibawah telapak kaki ibu”. 

 

Sebagai anak tentunya kita tidak akan dapat membalas jasa seorang ibu, meskipun banyak di antara para ibu yang tak berharap jasanya tersebut harus dibalas oleh anak-anaknya. Kemuliaan hati seorang ibu laksana laut yang tak berujung, dan kasih sayang ibu laksana embun penyejuk di kala dingin.

Sentuhan kasih sayang yang lembut tersebut telah membentuk kita menjadi pribadi yang penuh kerafian dan paham etika. Namun jika kita menemukan sosok anak yang berprilaku tidak baik, sudah dapat dipastikan bahwa hal tersebut bukan kepribadian yang diwariskan oleh seorang ibu, sudah dapat di pastikan hal tersebut terbentuk dari lingkungan yang salah.

Namun yang sangat menyedihkan dan menggores luka hati, ketika kita mendengar di beberapa tempat masih terdapat para ibu yang hidup dengan terlunta-lunta, diabaikan oleh anak-anaknya, dan tidak tidak diperlakukan dengan baik sebagai bentuk penghargaan atas jasanya yang begitu besar tersebut. Miris memang jika melihat situasi ini, namun itulah fakta yang terjadi. Untuk itu Negara sebaiknya dapat berperan aktif agar ibu yang bernasib malang seperti ini dapat hidup dengan layak.

Semoga peringatan hari ibu kali ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk membangun kesadaran anak yang telah menyia-nyiakan orang tuanya, suka berkata kasar, dan tidak dapat memperlakukan ibu dengan baik. Jangan sampai kita menjadi anak yang tak pandai membalas jasa. Mari memberi yang terbaik pada ibu. Terimakasih ibu untuk semua kasih sayang dan pengabdianmu. Kami bangga menjadi anak-anakmu. Terimkasih. (tribunnews/22/12/12)



------------------------------------------------------------------------

Diskon Besar besaran selama Bulan Desember Cover Motor Bebek di TOKO FB hanya 65.000 klik http://bit.ly/Qp03mn
 
 
 

Selasa, 04 Desember 2012

teroorisme adalah tindak pidana

BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
            Rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia telah menimbulkan rasa takut masyarakat secara luas, mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda, sehingga menimbulkan pengaruh yang tidak menguntungkan pada kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan Indonesia dengan dunia internasional.
Peledakan bom tersebut merupakan salah satu modus pelaku terors yang telah
menjadi fenomena umum di beberapa negara. Terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan bahkan merupakan tindak pidana internasional yang mempunyai jaringan luas, yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.
Pemerintah Indonesia sejalan dengan amanat sebagaimana ditentukan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, berkewajiban untuk melindungi warganya dari setiap ancaman kejahatan baik bersifat nasional, transnasional, maupun bersifat internasional. Pemerintah juga berkewajiban untuk mempertahankan kedaulatan serta memelihara keutuhan dan integritas nasional dari setiap bentuk ancaman baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk itu, maka mutlak diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan.
            Untuk menciptakan suasana tertib dan aman, maka dengan mengacu pada
konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
terorisme  serta untuk memberi landasan hukum yang kuat dan kepastian hukum dalam mengatasi masalah yang mendesak dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

PERUMUSAN MASALAH
Adapun perumusan masalah dalam makalah ini adalah terorisme merupakan tindak pidana dan bagaimana eksistensi terorisme dalam hukum yang berlaku di Indonesia?











BAB II
PEMBAHASAN
Terorisme sebagai tindak pidana
Mengenai pengertian, terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan terutama tujuan politik (menurut kamus besar bahasa Indonesia). Sedangkan Menurut peraturan pemerintah penganti undang undang no.1 tahun 2002, terorisme adalah Setiap orang/kelompok yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional. Kejahatan terorisme merupakan extra ordinary crimes dan tidak mengenal batas wilayah.
Modus Operasi
Serangan terorisme yang luar biasa atau spektakuler, memiliki maksud yaitu mereka menginginkan tujuan akhir yang secara kumulatif berdampak besar dan akibat aksi terorisme ini memeaksa pemerintah untukmenyerah sekaligus mengikuti tuntutan mereka. Dengan aksi kekerasan, teroris berusaha memberikan tekanan kepada rakyat , untuk menyetujui pergerakan ini dan mengembangkan beberapa faktor yang relevan untuk menunjang kesuksesan mereka.
Berikut beberapa target untuk menciptakan efek yang dikehendaki:
1.      menanamkan pengaruh yang kuat kepada pemerintah dan masyarakat tentang alasan mereka dan meyakinkan kepada masyarakat atas keinginan dan kemampuan untuk mencapai tujuan melalui pergeraan ini.
  1. membuat masyarat mendukung alasan dan usaha mereka
  2. membuat pemerintahan tidak efektif dan menggantikannya dengan kekuasaan mereka
  3. menekan pemerintah untuk menggelar pasukan khusus.
Taktik
taktik tradisional dapat berupa  :
  1. serangan bom
  2. pembakaran
  3. pembunuhan
  4. serangan bersenjata
  5. penyanderaan dan negosiasi
  6. penculikan
  7. sabotase
  8. ancaman
  9. pembajakan
 taktik megaterorisme:
a.       pembunuhan masal
b.      terorisme nuklir
  1. senjata kimia dan biologi
  2. narco terorisme
Eksistensi terorisme dalam hukum yang berlaku di Indonesia
Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus. Hal ini memang dimungkinkan, mengingat bahwa ketentuan Hukum Pidana yang bersifat khusus, dapat tercipta karena:
  1. Adanya proses kriminalisasi atas suatu perbuatan tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap bukan sebagai Tindak Pidana, karena perubahan pandangan dan norma di masyarakat, menjadi termasuk Tindak Pidana dan diatur dalam suatu perundang-undangan Hukum Pidana.
  2. Undang-Undang yang ada dianggap tidak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk perubahan undang-undang yang telah ada dianggap memakan banyak waktu.
  3. Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk segera menanganinya.
  4. Adanya suatu perbuatan yang khusus dimana apabila dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.
Sebagai Undang-Undang khusus, berarti Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 mengatur secara materiil dan formil sekaligus, sehingga terdapat pengecualian dari asas yang secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) [[(lex specialis derogat lex generalis)]]. Keberlakuan lex specialis derogat lex generalis, harus memenuhi kriteria:
  1. Bahwa pengecualian terhadap Undang-Undang yang bersifat umum, dilakukan oleh peraturan yang setingkat dengan dirinya, yaitu Undang-Undang.
  2. Bahwa pengecualian termaksud dinyatakan dalam Undang-Undang khusus tersebut, sehingga pengecualiannya hanya berlaku sebatas pengecualian yang dinyatakan dan bagian yang tidak dikecualikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan Undang-Undang khusus tersebut.
Sedangkan kriminalisasi Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana dapat dilakukan melalui banyak cara, seperti:
  1. Melalui sistem evolusi berupa amandemen terhadap pasal-pasal KUHP.
  2. Melalui sistem global melalui pengaturan yang lengkap di luar KUHP termasuk kekhususan hukum acaranya.
  3. Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru dalam KUHP tentang kejahatan terorisme.
Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan adanya hal yang khusus dalam kejahatan terhadap keamanan negara berarti penegak hukum mempunyai wewenang yang lebih atau tanpa batas semata-mata untuk memudahkan pembuktian bahwa seseorang telah melakukan suatu kejahatan terhadap keamanan negara, akan tetapi penyimpangan tersebut adalah sehubungan dengan kepentingan yang lebih besar lagi yaitu keamanan negara yang harus dilindungi. Demikian pula susunan bab-bab yang ada dalam peraturan khusus tersebut harus merupakan suatu tatanan yang utuh. Selain ketentuan tersebut, pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa semua aturan termasuk asas yang terdapat dalam buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pula bagi peraturan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selama peraturan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut tidak mengatur lain.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU No.15 Tahun 2003)
Terdiri dari 4 bagian :
1.    yuridiksi berlakunya
2.    perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana terorisme
3.    proses beracara atau hukum formalnya
4.    kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.

Ad.1.  yuridiksi berlakunya
Adalah berlaku pada setiap orang yang melakukan atau bermaksud melakukan Tindak Pidana Terorisme di wilayah negara RI.  Prinsip ini adalah asas Teritorial yang terdapat dalam KUHP.  Hukum yang digunakan adalah hukum tempat kejadian terjadinya perbuatan pidana (locus delicti).  Selain itu, UU Tindak Pidana Terorisme berlaku terhadap Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan :
  1. terhadap WNI diluar wilayah negara RI
  2. terhadap fasilitas negara RI termasuk tempat kediaman pejabat diplomatik dan konsuler negara RI
  3. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa Pemerintah RI melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
  4. Untuk memaksa organisasi internasional di Indoensia untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
  5. Diatas kapal yang berbedera RI atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan UU negara RI pada saat kejahatan dilakukan.
  6. Oleh setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dan bertempat tinggal diwilayah negara RI.
Ad.2.  perbuatan yang dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Terorisme dan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan terorisme tersebar dalam 19 pasal, dimulai dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 24.  perbuatan-perbuatan tersebut dapat dibagi sebagai berikut  :
1.    perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman ekerasan bermaksud untuk menimbulkan atau menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vitas yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
2.    perbuatan yang berkaitan dengan keamanan pesawat termasuk keselamatan lalu lintas udara dan penerbangan serta pembajakan terhadap pesawat udara, baik yang dilakukan dengan sengaja, secara melawan hukum maupun karena kealpaan.
3.    perbuatan yang berkaitan dengan memasukkan ke Indonesia , membuat, menerima , mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan ke dan atau dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.
4.    perbuatan yang berkaitan dengan senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat masal, membahayakan terhadap kesehatan, terjadi kekacauan terhadap kehidupan, keamanan dan hak-hak orang atau terjadi kerusakan, kehancuran terhadap objek-objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
5.    perbuatan yang berkaitan dengan penyediaan dan pengumpulan dana, penyediaan dan pengumpulan harta kekayaan  dengan tujuan akan dipergunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk tindak pidana terorisme atau untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan bahan nuklir, senjata kimia, biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya.
6.    perbuatan yang berkaitan dengan pemberian bantuan atau kemudahan, sarana atau keterangan, merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, melakukan permufakatan jahat, percobaan dan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
7.    perbuatan yang berkaitan dengan proses peradilan terhadap tindak pidana terorisme seperti menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan  atau mengintimidasi, mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan pengadilan, termasuk memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat-alat bukti atau barang  bukti palsu serta menyebutkan identitas pelapor.
Ad.3.  pada dasarnya penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme berdasarkan hukum acara yang berlaku sekarang, sepanjang tidak ditentukan lain oleh UU tersebut.Beberapa hal yang menyimpang atau tidak diatur dalam KUHAP berkaitan dengan proses beracara terhadap tindak pidana terorisme :
1.    jangka waktu penahanan
penangkapan dapat dilakukan oleh penyidik terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup paling lama 7x24jam.  Hal ini berbeda dengan KUHAP yang menyatakan bahwa lamanya penangkapan adalah satu hari. 
Demikian pula untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, penyidik diberi wewenang untuk melakukan penahanan terhadp tersangka paling lama 6 bulan dengan rincian 4 bulan untuk kepentingan penyidikan dan 2 bulan untuk kepentingan penuntutan.
2.    bukti permulaan yang cukup
dalam UU N0.15 tahun 2003 merupakan suatu hal yang baru adalah bukti permulaan yang cukup dapat diperoleh dari setiaplaporan intelijen.  Laporan – laporan intelijen disini adala laporan yang berkaitan dengan masalah-masalah keamanan nasional.
3.    alat bukti pemeriksaan tindak pidana terorisme.
Alat  bukti yang dipergunakan disini tidak sebatas alat  bukti yang ada dalam KUHAP semata, namun alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atay yang serupa dengan itu.  Demikian pula alat bukti lain berupa data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan sesuatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selin kerta atau yang terekam secara elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foro atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang mampu membaca tau memahaminya.
4.    pemblokiran terhadap harta kekayaan
penyidik, penuntut umum atau hakim dapat memerintahkan bank atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran tersebut, termasuk meminta keterangan dari bank dan lembaga jasa keuangan mengenai harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan terorisme.
5.    penyidik diberi hak untuk menyadap pembicaraan lewat telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan dan melakukan tindak pidana terorisme.
Tindakan penyadapan hanya dapat dilakukan atas perintah Ketua PN untuk jangka waktu 1 tahun.  Tindakan penyadapan tersebut harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik.
6.    perlindungan terhadap saksi, penyidik, penuntut umum dan hakim serta keluarganya yang berkaitan dengan pemeriksaan tindak pidana terorisme.
Perlindungan diberikan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa aatau hartanya, selama maupun sesudah proses pemeriksaan.
Perlindungan yang diberikan berupa keamanan pribadi dari ancaman fisik dan menta, kerahasiaan identitas saksi dan pemberian keterangan pada saat pemeriksaan disidang pengadilan tanpa bertatapan muka dengan tersangka.
7.    ketidakhadiran terdakwa
dalam hal terdakwa tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.  Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah atau diberitahukan kepada kuasanya.
Jika terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat  ukti yang kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana terorisme maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan perampasan harta kekayaan yang telah disita.  Perampasan terhadap harta kekayaan tersebut tidak dapat dimohonkan upaya hukum.
Ad.4.  setiap korban atau ahli warisnya akibat tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi atau restitusi.  Kompensasi dibebankan kepada negara yang diajukan kepada Menteri Keuangan.  Sementara restitusi berupa ganti rugi diberikan oleh pelaku kepada korban atau ahli warisnya.
Rehabilitasi diberikan apabila seorang oleh pengadilan diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang diajukan kepada Menteri Kehakiman dan HAM.  Pelaksanaan kompensasi dan/atau restitusi dilaporkan oleh Menteri Keuangan atau pelaku atau pihak ketiga kepada Ketua PN yang memutus perkara