BAB
I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG MASALAH
Permasalahan kejahatan bukanlah semata-mata permasalahan abad teknologi modern
dewasa ini. Meskipun manusia sudah demikian pesat maju dalam ilmu pengetahuan
dan teknologi bahkan telah di lakukan banyak terobosan baru. Permasalahan
kejahatan masih tetap merupakan duri dalam daging dan pasir dalam mata. Secara
umum telah disadari bahwa permasalahan kejahatan akan selalu ada dan tetep akan
sampai dunia ini berakhir. Korupsi merupakan salah satu masalah nasional yang
dikualifikasi sebagai kejahatan yang dapat menghambat usaha-usaha untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan di samping merupakan
tindakan penyelewengan terhadap kaidah-kaidah hukun dan norma-norma sosial
lainnya sehingga masalah korupsi merupakan ancaman serius dalam mencapai
masyarakat yang adil dan makmur.
Sejarah telah membuktikan bahwa hancurnya suatu negara,
pemerintah bahkan masyarakat disebabkan oleh merajalelanya tindak pidana
korupsi. Lebih tragis lagi apabila terj adinya korupsi bahkan disebabkan
pelakunya kesulitan ekonomi, melainkan untuk menumpuk kekayaan diri pri badi
.Sebagai penyakit pada umunnya, maka korupsi perlu ditanggulangi, paling
sedikit harus dicegah terjadinya. galah satu sarana untuk menanggulangi adalah
dengan peraturan hukum.
B.Permasalahan
1.
Apa faktor-faktor penyebab
terjadinya korupsi ditinjau dari kriminologi?
2.
Upaya-upaya apa yang bisa dilakukan
untuk mencegah atau mengatasi kejahatan korupsi ditinjau dari kriminilogi ?
C.tujuan
penulisan
Tujuan umum
Penulisan makalah ini secara umum bertujuan
untuk Mengetahui apa yang menjadi factor dan upaya penanggulangi tindak
kejahatan korupsi.
Tujuan
khusus
Tujuan khusus dari penulisan makalah ini adalah untuk
memenuhi tugas yang diberikan oleh bapak dosen pembimbing Kriminilogi
BAB
II
PEMBAHASAN
1.faktor-faktor terjadinya korupsi
Sebelum membahas lebih lanjut tentang faktor-faktor
kejahatan korupsi terlebih dahulu kita harus mengetahui apa pengertian dari
kejahatan. Kejahatan adalah suatu nama atau cap yang diberikan orang untuk
menilai perbuatan-perbuatan tertentu, sebagai perbuatan jahat. Dengan demikian
maka si pelaku disebut sebagai penjahat. Pengertian tersebut bersumber dari
alam nilai(penilaian masyrakat), maka ia memiliki pengertian yang sangat
relatif, yaitu tergantung pada manusia yang memberikan penilaian itu. Jadi apa
yang disebut kejahatan oleh seseorang belum tentu diakui oleh pihak lain
sebagai suatu kejahatan pula. Kalaupun misalnya semua golongan dapat menerima
sesuatu itu merupakan kejahatan tapi berat ringannya perbuatan itu masih
menimbulkan perbedaan pendapat.
Kejahatan
ditinjau dari Segi Kriminologi
Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang dapat
dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita
dapat menangkap komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu
dengan yang lain. Dalam pengalaman kita ternyata tak mudah untuk memahami
kejahatan itu sendiri.
Kejahatan merupakan bagian dari masalah manusia dalam
kehidupan sehari-hari, oleh karena itu harus juga diberikan batasan-batasan
tentang apa yang dimaksud dengan kejahatan itu sendiri baru kemudian dapat
dibicarakan unsur-unsur lain yang berhubungan dengan kejahatan tersebut,
misalnya siapa yang berbuat, sebab-sebabnya dan sebagainya.
Korupsi adalah suatu kejahatan yang dilakukan oleh seorang
atau beberapa orang yang berkaitan dengan penyogokan dan penggelapan uang
Sehingga dapat kami simpulkan apa-apa yang dapat menjadi
faktor-faktor kejahatan korupsi ditinjau dari sudut pandang kriminologi adalah
:
1.
Kurang keimanan
Semakin tinggi seseorang menguasai ilmu pengetahuan dan
iptek,tanpa dibarengi dengan keimananya tidak mustahil seseorang akan
terjerumus untuk melakukan tindak kejahatan korupsi,dikarenakan kekurangan iman
dan siraman keagamaan kepada orang tersebut.oleh karena itu harus
terdapat keseimbangan antara iptek dan imtak,sehingga dapat membenteng
diri seseorang agar tidak melakukan tindak kejahatan korupsi.
2.
Faktor ekonomi
Salah satu penyebab seseorang melakukan kejahatan korupsi
adalah disebabkan oleh faktor ekonomi yang mana dalam diri manusia ada rasa
ketidak puasan terhadap apa yang yang sudah ada ia miliki.sehingga menimbulkan
kecendrungan untuk melakukan suatu kejahatan korupsi.dalam kehidupan masyarakat
kejahatan korupsi tidak hanya terjadi dipemerintahan tetapi juga terjadi dalam
lingkungan masyarakat, misalnya dalam kegiatan seminar,dalam hal ini mengajukan
proposal ke rektorat yang mana dana yang diminta melebihi apa yang sewajarnya
diperlukan.kondisi ekonomi yang tidak menentu dalam suatu Negara dapat
menyebabkan seseorang melakukan tindakan kriminal.
3.
Faktor lingkungan
Penyebab seseorang dapat melakukan kejahatan korupsi dapat
timbul dari faktor lingkungan dimana ia hidup dan berkediaman.lingkungan dapat
mempengaruhi perkembangan diri seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan
suatu kejahatan.
Faktor lingkungan merupakan faktor yang dominan untuk
menentukan seseorang melakukan suatu kejahatan, khususnya kejahatan
korupsi.sehingga tidak menjadi jaminan bahwa seseoran yang hidup dalam
lingkungan yang baik, untuk tidak melakukan kejahatan korupsi,oleh karena itu
harus disesuaikan dengan iptek dan imtak(seimbang).sehingga tidak mudah
terpengaruh dengan lingkungan masyarakat tersebut.
4.
Faktor hukum
Dari segi kriminologi faktor hukum merupakan salah satu
penyebab yang dapat menimbulkan kejahatan korupsi, dimana lemahnya pengawasan
hukum yang dilakukan oleh pemerintah yang berwenang dalam hal ini,sehingga
banyak orang-orang terus melakukan kejahatan korupsi, disebabkan oleh lemahnya
pengawawsan dalam hal ini.ketidak takutan seseorang terhadap hukum yang memicu
banyaknya terjadi kejahatan korupsi.dimana sanksi yang terdapat begitu
ringan,dan sanksi yang tidak konsisten.
5.
Kultur kebudayaan
Kultur budaya yang terdapat dalam masyarakat maupun instansi
pemerintahan dapat memicu terjadinya kejahatan korupsi.kebiasaan-kebiasaan yang
ada dalam masyarakat maupun instansi pemerintahan tersebut antara lain: kerjasama
untuk melakukan kejahatan,enggan atau takut untuk melaporkan adanya suatu
kejahatan.sehingga sulit untuk memberantas kejahatan korupsi ini, yang telah
menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat maupun berbangsa dan negara.
6.
Faktor sosial
Faktor social bisa menjadi alasan mengapa seseorang bisa
melakukan kejahatan korupsi,yang disebabkan antara lain karena kebiasaan yang
terdapat dalam diri individu masing-masing,dan dapat pula disebabkan karena
adanya kesempatan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.kebiasaan dan
kesempatan bisa menjadi momentum seseorang untuk melakukan korupsi dimana
kurangnya pengawasan dalam hal tersebut.
7.
Faktor perilaku individu
Apa bila dilihat dari segi perilaku korupsi,sebab-sebab ia
melakukan korupsi dapat timbul dari dorongan dalam dirinya,yang dapat pula
dikatakan sebagai keinginan,niat,atau kesadaran untuk melakukan.sebab-sebab
manusia terdorong untuk melakukan korupsi antara lain:sifat tamak manusia,moral
yang kurang kuat menghadapi godaan,penghasilan yang kurang mencukupi,kebutuhan
hidup yang mendesak,gaya hidup konsumtif,tidak mau bekerja keras, ajaran agama
yang kurang diterapkan.
2.Upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah atau
mengatasi kejahatan korupsi ditinjau dari kriminilogi antara lain:
1)
Menyeimbangkan antara iptek dan
imtak
2)
Melakukan penyuluhan hukum yang
berkaitan dengan masalah korupsi
3)
Melakukan pengawasan terhadap
jalanya pemerintah baik secara represif maupun reprentif
4)
Meningkatkan kualitas keimanan individu
masing-masing
5)
Menumbuhkan rasa kesadaran
masyarakat akan bahayanya korupsi
6)
Menerapkan sanksi yang berat bagi
pelaku korupsi
7)
Penyederhanaan system pemerintahan
8)
Menumbuhkan sikap jujur dalam
bermasyarakat
9)
Menumbuhkan sikap tanggung jawab
akan tugas dan kewajibanya
BAB
III
KESIMPULAN
Kejahatan adalah suatu nama atau cap yang diberikan orang
untuk menilai perbuatan-perbuatan tertentu, sebagai perbuatan jahat. Dengan
demikian maka si pelaku disebut sebagai penjahat. Pengertian tersebut bersumber
dari alam nilai(penilaian masyrakat), maka ia memiliki pengertian yang sangat
relatif, yaitu tergantung pada manusia yang memberikan penilaian itu.
Factor-factor penyebab korupsi antara lain:
a)
Factor keimanan
b)
Factor ekonomi
c)
Factor hukum
d)
Factor social
e)
Factor lingkungan
f)
Factor kultur kebudayaan
g)
Factor prilaku individu
Upaya
penanggulangannya antara lain:
1)
Menyeimbangkan antara iptek dan
imtak
2)
Melakukan penyuluhan hukum yang
berkaitan dengan masalah korupsi
3)
Melakukan pengawasan terhadap
jalanya pemerintah baik secara represif maupun reprentif
4)
Meningkatkan kualitas keimanan
individu masing-masing
5)
Menumbuhkan rasa kesadaran
masyarakat akan bahayanya korupsi
6)
Menerapkan sanksi yang berat bagi
pelaku korupsi
7)
Penyederhanaan system pemerintahan
8)
Menumbuhkan sikap jujur dalam
bermasyarakat
9)
Menumbuhkan sikap tanggung jawab
akan tugas dan kewajibanya
SARAN
Adapun saran kami sebagai pemakalah dalam mengatasi tindak korupsi ini yaitu
menciptakan masyarakat yang yang bersih dan jujur dengan cara menyeimbangkan
antara iptek dan imtak, mempertebal iman dan taqwa kepada Allah swt, dan
menumbuhkan sikap tanggungjawab akan tugas dan kewajiban yang diembannya.
Oleh
karena itu kami mengajak teman- teman seperjuangan yang sebagai penerus bangsa
dimasa akan datang untuk lebih giat lagi belajar, mempertebal iman dan taqwa,
guna memajukan Negara yang kita cintai ini untuk lebih maju lagi dari sekarang
dan bebas dari korupsi.
Hanya inilah yang dapat kami sampaikan,atas kekurangan kami mohon maaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar