Prosedur Perkara Pidana
PROSEDUR
PERKARA PIDANA BIASA
MEJA PERTAMA
Menerima perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya
dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Pendaftaran perkara pidana biasa dalam buku register
induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam
buku register tersebut.
Pendaftaran perkara pidana singkat, dilaksanakan setelah
Hakim menetapkan dalam persidangan, bahwa perkara tersebut akan diperiksa
menurut acara pemeriksaan singkat.
Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas
dilaksanakan setelah perkara itu diputus oleh Pengadilan.
Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan
dengan tertib dan cermat, berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.
Berkas perkara yang diterima, harus dilengkapi dengan
formulir Penetapan Majelis Hakim disampaikan kepada Wakil Panitera, selanjutnya
segera diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.
Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera
diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk setelah dilengkapi dengan
formulir Penetapan Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib.
Penetapan hari sidang pertama dan penundaan sidang
beserta alasan penundaannya yang dilaporkan oleh Panitera Pengganti setelah
persidangan, harus dicatat didalam buku register dengan tertib.
Pemegang buku register, harus mencatat dengan cermat
dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan
perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi dan pelaksanaan putusan ke
dalam buku register induk yang bersangkutan.
MEJA KEDUA
Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali,
dan grasi/remisi.
Menerima/memberikan tanda terima atas:
(a) Memori banding.
(b) Kontra memori banding.
(c) Memori kasasi.
(d) Kontra memori kasasi.
(e) Alasan peninjauan kembali.
(f) Jawaban/tanggapan peninjauan kembali.
(g) Permohonan grasi/remisi.
(h) Penangguhan pelaksanaan putusan.
Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa.
Membuat akta tidak mengajukan permohonan banding.
Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan
Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.
Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama dan Meja Kedua,
dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah pengamatan
Wakil Panitera.
ADMINISTRASI PERKARA PIDANA BANDING
Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari
sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa
yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu
tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan.
Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu
yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani
oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon
banding.
Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus
dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus
dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.
Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku
register induk perkara pidana dan register banding.
Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari
pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Tanggal penerimaan memori dankontra memori banding, harus
dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas
pemberitahuan/penyerahannya.
Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi,
selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas
perkara.
Dalam waktu 14 (empat betas) hari sejak permohonan
banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah
dikirim ke Pengadilan Tinggi.
Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan
Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah
dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi.
PERKARA PIDANA KASASI
Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas)
hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi diberitahukan.
Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan
tenggang waktu yang te1ah ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi
yang ditandatangani oleh Panitera.
Permohonan kasasi wajib diberitahukan kepada pihakl awan
dan dibuatkan akta/relaas pemberitahuan permohonan kasasi.
Terhadap permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu
tersebut, tetap diterima dengan membuat surat keterangan oleh Panitera yang
diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan berkas perkara tersebut dikirim ke
Mahkamah Agung.
Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat
betas) hari sesudah pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan
Pengadilan Negeri.
Dalam hal terdakwa selaku pemohon kasasi kurang memahami
hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan kasasi dengan
membuat memori kasasi baginya.
Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi,
panitera harus membuat pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan memori kasasi.
Sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung,
pihak yang bersangkutan hendaknya diberi kesempatan mempelajari berkas perkara
tersebut.
Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari
setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara berupa
berkas A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung,
supaya dikirim ke Mahkamah Agung.
PERKARA PIDANA PENINJAUAN KEMBALI
Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli
warisnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam
suatu surat keterangan yang ditanda tangani oleh Panitera dan pemohon.
Dalam hal terpidana selaku pemohon peninjauan kembali
kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan
secara jelas. dengan membuatkan surat permohonan peninjauan kembali.
Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permintaan
peninjauan kembali, wajib memberitahukan permintaan peninjauan kembali kepada
Jaksa Penuntut Umum.
Dalam waktu 14 (empat belas) hari, setelah permohonan
peninjauan kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk
Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali,
untuk memeriksa alasan permintaan peninjauan kembali tersebut, yang mana
pemohon dan Jaksa ikut hadir dalam menyampaikan pendapatnya.
Panitera wajib membuat berita acara pemeriksaan
peninjauan kembali dan ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera.
Panitera wajib membuat berita acara pendapat Ketua/Hakim
Pengadilan Negeri tentang peninjauan kembali.
Dalam waktu 30 hari Panitera mengirimkan berkas perkara
permohonan peninjauan kembali, berita acara pemeriksaan, dan berita acara
pendapat Ketua/Hakim, dan menyampaikan tembusan surat pengantarnya kepada
pemohon dan Jaksa.
Dalam hal yang dimintakan peninjauan kembali putusan
Pengadilan tingkat banding, maka tembusan surat pengantar, berita acara
pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim disampaikan kepada
Pengadilan Tingkat Banding yang bersangkutan.
Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung
supaya dikirim ke Mahkamah Agung.
PROSEDUR PENERIMAAN PERMOHONAN GRASI/REMISI.
Permohonan grasi/remisi harus diajukan kepada Panitera
Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
Surat permohonan grasi tersebut, beserta berkas perkara
semula termasuk putusan-putusan atas perkara tersebut, disampaikan kepada Hakim
yang memutus pada tingkat pertama atau kepada Ketua Pengadilan untuk
mendapatkan pertimbangan tentang permohonan grasi tersebut.
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan
grasi/remisi diterima, maka permohonan grasi serta berkas perkara yang
bersangkutan, dengan disertai pertimbangan Hakim/Ketua Pengadilan, kepada
Kepala Kejaksaan Negeri.
Dalam perkara singkat permohonan dan berkas perkara
dikirim kepada Mahkamah Agung.
Permohonan grasi/remisi dicatat dalam register induk
perkara pidana dan register grasi/remisi.
Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar