Selasa, 22 Januari 2013

KONSEP LAPAS KEDEPANNYA


Konsep Lembaga Pemasyarakatan Kedepannya

1.      Menurut Anton Sitompul (B10009223)

Sebenarnya bukan kualitas Lembaga institusi terebut yang jauh dari harapan akan tetapi kualitas dari pada oknum-oknum yang ada didalam”LEMBAGA  INSTITUSI’’ itu sendiri lah yang mungkin memang kurang memiliki kesadaran dan rasa bertnggung jawab dalam menjalankan tugas dan jabatan yang di embannya.Bukan rahasia umum lagi jika daalam proses penyeleksian petugas-petugas lapas tersebut banyak yang melakukan kecurangan. Sehingga hal ini lah yang dapaat menjadi factor penghambat di dalam proses pembinaan didalam lembagaa tersebut.Karena mereka melukan pekerjaaan nya bukan berdasarkan skill dan pengetahuannya , melaikan karena factor-factor lain.Selain dari pada minim nya kesadaran para oknum- oknum tersebut factor pasilitas yang dimiliki di dalam lembaga pemasyarakatan itu juga masih jauh dari apa yang diharaapkan.Karena pasilitas juga merupakan salah satu factor terpenting  dalam prose pembinaan bagi warga binaan yang ada di dalaam lembaga tersebut.
Untuk kedepannya  system pemasyarakatan pidana  dapat menjadi lebih baik dari pada yang telah ada saat ini dengan cara memperbaiki kedalam  ruang lingkup system pemasyarakatan itu sendiri.karena menurut saya lembaga institusi itu sudah melaksanakan proses hukum sebagaimana mestinya, akaan tetapi hal tersebut tidak sejalan dengan apa yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Dengan kata lain proses perekrutan petugas-petugas maupun pegawai-pegawai di dalam lembaga tersebut harus lah lebih trasparan dan lebih objektif agar proses tersebut dapat berjalan dengan baik dan benar.
2.      Menurut Triatno Manalu (b1009238)

Indonesia sudah terbilang maju dalam perkembangannya dibidang penerapan suatu system pemasyarakatan narapidana. Bukti nyatanya dapat kita lihat secara langsung maupun melalui media-media. Banyak sudah lembaga-lembaga pemasyarakatan tersebut mengalami perubahan, baik secara internal maupun eksternal. Hanya saja bukti konkritnya tidak bisa kita pandang begitu saja., tentunya melalui proses-proses jangka panjang agar terciptanya suatu lembaga yang diharapkan sesuai dengan tujuan utama dari lembaga pemasyarakatan tersebut.Sebenarnya jika kita telusuri satu per satu suatu lembaga pemasyarakatan itu pasti banyak kita temukan suatu penyimpangan-penyimpangan yang sering dibicarakan ditengah-tengah masyarakat sekarang. Apalagi sekarang sering digemparkan oleh media tentang seluk-beluk seorang narapidana itu, misalnya tentang seorang narapidana korupsi, bagaimana system penerapan pemasyarakatannya.? Apakah sama lembaga pemasyarakatannya.? Itu hanya contoh kecilnya saja.
Menurut saya yang terpenting dan unsur yang paling mendasar berperan untuk mewujudkan terciptanya suatu lembaga pemasyarakatan yang diharapkan adalah Pemerintah, terutama alat Negara yang ditunjuk khusus dalam bidang ini dipemerintahan. Aparatnya saja sebagai pelaksana dibentuk dan diseleksi khusus dibidang ini dengan benar, maka terciptalah semuanya itu., tidak akan terjadi lagi kecolongan seperti seorang sipir sebagai aparat dilembaga pemasyarakatan ikut serta memasukkan barang haram seperti narkoba dan sejenisnya bisa masuk kedalam dan bisa saja dia ikut menggunakan barang tersebut. Hanya itu saja Intinya


3.      Menurut Hendry Komang Saragi
(B1008307)
Berbicara mengenai LAPAS, sangat banyak kendala ataupun penghalang untuk menciptakan bagaimana LAPAS itu sebenarnya, misalnya dalam hal fasilitas pembinaan,hak hak narapidana dll. Adapun konsep LAPAS  kedepan untuk lebih baik menurut saya adalah:
a.       Fasilitass
Over kapasitas merupakan dampak yang jelas kita dapat lihat dengan kasat mata diberbagai LAPAS di Indonesia, adapun  hal yang mengakibatkannya adalah betapa sempitnya fasitas berupa gedung yang disediakan oleh pemerintah ataupun direktorat jenderal pemasyarakatan. Mengenai sempitnya jelas ketahui dari besarnya ukuran gedung lapas terhadap para jumlah narapidana sebagai penghuninya. Jadi, untuk konsep pemasyarakatan untuk lebih baik adalah pembenahan gedung sebagai fasitas seta penyesuainya dengan jumlah para napi sebagai penghuninya.
b.      Hak hak napi
Dalam hak hak napi ini saya akan lebih menekankan pada hak napi untuk memperoleh makanan sebagai kebutuhan pokok napi. Hal ini sangat memperihatinkan di lapas Indonesia,bagaimana tidak banyak narapidana yang tidak mendapatkan makanan bagaimana selayaknya kebutuhan manusia normal,dalam hal ini makanan yang diberikan terhadap napi tersebut sangatlah sedikit. Untuk itu perlu pembenahan untuk kebutuhan pokok/makanan untuk setiap napi. setiap napi harus mendapatkan makanan yang sama kualitas maupun kuantitasnya.

c.       wujudkan sipir yang beraklak baik.
Sering terjdinya penganiayaan ataupun tindak pidana lain oleh sipir merupakan hal belum jelas bisa dihindari sebagai permasalahan lapas di Indonesia, untuk menghindari hal ini merupakan persoalan yang terus menerus maka menurut saya untuk penerimaan seorang sipir harus lebih ketat, lebih ketat dalam hal tes ataupun ujian ujian yang akan di hadapai seseorang untuk menjadi sipir dan sanksi yang tegas dan nyata untuk setiap sipir yang melakukan penganiayaan atau tindak pidana lain, mislnya pemberian sanksi di hadapan para nara pidana.

4.      Menurut Antonius s
(B10008169)

a.       Sosialisasikan KUHP dan UU Tindak Pidana di luar KUHP dilapas
Soailisasi ini bertujuan untuk mencegah napi untuk melakukan residivis/pengulanggan tindak pidana.
Adapun pihak yang akan terlibat dalam konsep ini adalah para pegawai lapas itu sendiri ataupun bekerjasama dengan para mahasiswa pidana suatu perguruan tinngi maupun swasta dengan catatan khusus mahasiswa tersebut harus dalam pengawasan oleh dosen. Selain menguntukan pihak napi kelak mungkin konsep ini juga sangat membantu mahasiswa dalam penyaluran ilmu di dapatnya dengan wadah yang jelas yakni lapas, yang merupakan salah satu system peradilan pidana di Indonesia.
b.      Wujudkan napi yang berkeahlian
Berkeahlian dalam hal ini adalah bahwa napi tersebut mampu mengexpresikan dirinya masing masing secara positif dalam bentu suatu karya yang nantinya karya tersebut memiliki nilai jual/ekonomis. Dengan keahlian tersebut para narapidana akan lebih utuh menjadi manusia/individu kelak setelah menjadi seorang mantan napi di mata para masyarakat . keahlian yang dimiliki napi mungkin tidakakan hanya menguntungkan baginya kelak namun juga mengutungkan bagi  lapas ketika napi terseburt berstatus sebagai napi.



Oleh Mahasiswa
Fakultas hokum Universitas Jambi
            (UNJA)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar