Konsep
Lembaga Pemasyarakatan Kedepannya
1.
Menurut Anton Sitompul (B10009223)
Sebenarnya bukan kualitas Lembaga institusi terebut
yang jauh dari harapan akan tetapi kualitas dari pada oknum-oknum yang ada
didalam”LEMBAGA INSTITUSI’’ itu sendiri
lah yang mungkin memang kurang memiliki kesadaran dan rasa bertnggung jawab
dalam menjalankan tugas dan jabatan yang di embannya.Bukan rahasia umum lagi
jika daalam proses penyeleksian petugas-petugas lapas tersebut banyak yang
melakukan kecurangan. Sehingga hal ini lah yang dapaat menjadi factor
penghambat di dalam proses pembinaan didalam lembagaa tersebut.Karena mereka
melukan pekerjaaan nya bukan berdasarkan skill dan pengetahuannya , melaikan
karena factor-factor lain.Selain dari pada minim nya kesadaran para oknum-
oknum tersebut factor pasilitas yang dimiliki di dalam lembaga pemasyarakatan
itu juga masih jauh dari apa yang diharaapkan.Karena pasilitas juga merupakan
salah satu factor terpenting dalam prose
pembinaan bagi warga binaan yang ada di dalaam lembaga tersebut.
Untuk kedepannya
system pemasyarakatan pidana
dapat menjadi lebih baik dari pada yang telah ada saat ini dengan cara
memperbaiki kedalam ruang lingkup system
pemasyarakatan itu sendiri.karena menurut saya lembaga institusi itu sudah
melaksanakan proses hukum sebagaimana mestinya, akaan tetapi hal tersebut tidak
sejalan dengan apa yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab.Dengan kata lain proses perekrutan petugas-petugas maupun pegawai-pegawai
di dalam lembaga tersebut harus lah lebih trasparan dan lebih objektif agar
proses tersebut dapat berjalan dengan baik dan benar.
2. Menurut
Triatno Manalu (b1009238)
Indonesia sudah terbilang maju dalam perkembangannya
dibidang penerapan suatu system pemasyarakatan narapidana. Bukti nyatanya dapat
kita lihat secara langsung maupun melalui media-media. Banyak sudah
lembaga-lembaga pemasyarakatan tersebut mengalami perubahan, baik secara
internal maupun eksternal. Hanya saja bukti konkritnya tidak bisa kita pandang
begitu saja., tentunya melalui proses-proses jangka panjang agar terciptanya
suatu lembaga yang diharapkan sesuai dengan tujuan utama dari lembaga
pemasyarakatan tersebut.Sebenarnya jika kita telusuri satu per satu suatu
lembaga pemasyarakatan itu pasti banyak kita temukan suatu
penyimpangan-penyimpangan yang sering dibicarakan ditengah-tengah masyarakat
sekarang. Apalagi sekarang sering digemparkan oleh media tentang seluk-beluk
seorang narapidana itu, misalnya tentang seorang narapidana korupsi, bagaimana
system penerapan pemasyarakatannya.? Apakah sama lembaga pemasyarakatannya.?
Itu hanya contoh kecilnya saja.
Menurut saya yang terpenting dan unsur yang paling
mendasar berperan untuk mewujudkan terciptanya suatu lembaga pemasyarakatan
yang diharapkan adalah Pemerintah, terutama alat Negara yang ditunjuk khusus
dalam bidang ini dipemerintahan. Aparatnya saja sebagai pelaksana dibentuk dan
diseleksi khusus dibidang ini dengan benar, maka terciptalah semuanya itu.,
tidak akan terjadi lagi kecolongan seperti seorang sipir sebagai aparat
dilembaga pemasyarakatan ikut serta memasukkan barang haram seperti narkoba dan
sejenisnya bisa masuk kedalam dan bisa saja dia ikut menggunakan barang
tersebut. Hanya itu saja Intinya
3. Menurut
Hendry Komang Saragi
(B1008307)
Berbicara mengenai
LAPAS, sangat banyak kendala ataupun penghalang untuk menciptakan bagaimana
LAPAS itu sebenarnya, misalnya dalam hal fasilitas pembinaan,hak hak narapidana
dll. Adapun konsep LAPAS kedepan untuk
lebih baik menurut saya adalah:
a. Fasilitass
Over kapasitas merupakan
dampak yang jelas kita dapat lihat dengan kasat mata diberbagai LAPAS di
Indonesia, adapun hal yang
mengakibatkannya adalah betapa sempitnya fasitas berupa gedung yang disediakan
oleh pemerintah ataupun direktorat jenderal pemasyarakatan. Mengenai sempitnya
jelas ketahui dari besarnya ukuran gedung lapas terhadap para jumlah narapidana
sebagai penghuninya. Jadi, untuk konsep pemasyarakatan untuk lebih baik adalah
pembenahan gedung sebagai fasitas seta penyesuainya dengan jumlah para napi
sebagai penghuninya.
b. Hak
hak napi
Dalam hak hak napi ini
saya akan lebih menekankan pada hak napi untuk memperoleh makanan sebagai
kebutuhan pokok napi. Hal ini sangat memperihatinkan di lapas Indonesia,bagaimana
tidak banyak narapidana yang tidak mendapatkan makanan bagaimana selayaknya
kebutuhan manusia normal,dalam hal ini makanan yang diberikan terhadap napi
tersebut sangatlah sedikit. Untuk itu perlu pembenahan untuk kebutuhan
pokok/makanan untuk setiap napi. setiap napi harus mendapatkan makanan yang sama
kualitas maupun kuantitasnya.
c. wujudkan
sipir yang beraklak baik.
Sering terjdinya penganiayaan
ataupun tindak pidana lain oleh sipir merupakan hal belum jelas bisa dihindari
sebagai permasalahan lapas di Indonesia, untuk menghindari hal ini merupakan
persoalan yang terus menerus maka menurut saya untuk penerimaan seorang sipir
harus lebih ketat, lebih ketat dalam hal tes ataupun ujian ujian yang akan di
hadapai seseorang untuk menjadi sipir dan sanksi yang tegas dan nyata untuk
setiap sipir yang melakukan penganiayaan atau tindak pidana lain, mislnya
pemberian sanksi di hadapan para nara pidana.
4. Menurut
Antonius s
(B10008169)
a. Sosialisasikan
KUHP dan UU Tindak Pidana di luar KUHP dilapas
Soailisasi ini
bertujuan untuk mencegah napi untuk melakukan residivis/pengulanggan tindak
pidana.
Adapun pihak yang akan
terlibat dalam konsep ini adalah para pegawai lapas itu sendiri ataupun
bekerjasama dengan para mahasiswa pidana suatu perguruan tinngi maupun swasta
dengan catatan khusus mahasiswa tersebut harus dalam pengawasan oleh dosen.
Selain menguntukan pihak napi kelak mungkin konsep ini juga sangat membantu
mahasiswa dalam penyaluran ilmu di dapatnya dengan wadah yang jelas yakni lapas,
yang merupakan salah satu system peradilan pidana di Indonesia.
b. Wujudkan
napi yang berkeahlian
Berkeahlian dalam hal
ini adalah bahwa napi tersebut mampu mengexpresikan dirinya masing masing
secara positif dalam bentu suatu karya yang nantinya karya tersebut memiliki
nilai jual/ekonomis. Dengan keahlian tersebut para narapidana akan lebih utuh
menjadi manusia/individu kelak setelah menjadi seorang mantan napi di mata para
masyarakat . keahlian yang dimiliki napi mungkin tidakakan hanya menguntungkan
baginya kelak namun juga mengutungkan bagi
lapas ketika napi terseburt berstatus sebagai napi.
Oleh Mahasiswa
Fakultas hokum Universitas
Jambi
(UNJA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar