Selasa, 22 Januari 2013

KONSEP LAPAS KEDEPANNYA


Konsep Lembaga Pemasyarakatan Kedepannya

1.      Menurut Anton Sitompul (B10009223)

Sebenarnya bukan kualitas Lembaga institusi terebut yang jauh dari harapan akan tetapi kualitas dari pada oknum-oknum yang ada didalam”LEMBAGA  INSTITUSI’’ itu sendiri lah yang mungkin memang kurang memiliki kesadaran dan rasa bertnggung jawab dalam menjalankan tugas dan jabatan yang di embannya.Bukan rahasia umum lagi jika daalam proses penyeleksian petugas-petugas lapas tersebut banyak yang melakukan kecurangan. Sehingga hal ini lah yang dapaat menjadi factor penghambat di dalam proses pembinaan didalam lembagaa tersebut.Karena mereka melukan pekerjaaan nya bukan berdasarkan skill dan pengetahuannya , melaikan karena factor-factor lain.Selain dari pada minim nya kesadaran para oknum- oknum tersebut factor pasilitas yang dimiliki di dalam lembaga pemasyarakatan itu juga masih jauh dari apa yang diharaapkan.Karena pasilitas juga merupakan salah satu factor terpenting  dalam prose pembinaan bagi warga binaan yang ada di dalaam lembaga tersebut.
Untuk kedepannya  system pemasyarakatan pidana  dapat menjadi lebih baik dari pada yang telah ada saat ini dengan cara memperbaiki kedalam  ruang lingkup system pemasyarakatan itu sendiri.karena menurut saya lembaga institusi itu sudah melaksanakan proses hukum sebagaimana mestinya, akaan tetapi hal tersebut tidak sejalan dengan apa yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Dengan kata lain proses perekrutan petugas-petugas maupun pegawai-pegawai di dalam lembaga tersebut harus lah lebih trasparan dan lebih objektif agar proses tersebut dapat berjalan dengan baik dan benar.
2.      Menurut Triatno Manalu (b1009238)

Indonesia sudah terbilang maju dalam perkembangannya dibidang penerapan suatu system pemasyarakatan narapidana. Bukti nyatanya dapat kita lihat secara langsung maupun melalui media-media. Banyak sudah lembaga-lembaga pemasyarakatan tersebut mengalami perubahan, baik secara internal maupun eksternal. Hanya saja bukti konkritnya tidak bisa kita pandang begitu saja., tentunya melalui proses-proses jangka panjang agar terciptanya suatu lembaga yang diharapkan sesuai dengan tujuan utama dari lembaga pemasyarakatan tersebut.Sebenarnya jika kita telusuri satu per satu suatu lembaga pemasyarakatan itu pasti banyak kita temukan suatu penyimpangan-penyimpangan yang sering dibicarakan ditengah-tengah masyarakat sekarang. Apalagi sekarang sering digemparkan oleh media tentang seluk-beluk seorang narapidana itu, misalnya tentang seorang narapidana korupsi, bagaimana system penerapan pemasyarakatannya.? Apakah sama lembaga pemasyarakatannya.? Itu hanya contoh kecilnya saja.
Menurut saya yang terpenting dan unsur yang paling mendasar berperan untuk mewujudkan terciptanya suatu lembaga pemasyarakatan yang diharapkan adalah Pemerintah, terutama alat Negara yang ditunjuk khusus dalam bidang ini dipemerintahan. Aparatnya saja sebagai pelaksana dibentuk dan diseleksi khusus dibidang ini dengan benar, maka terciptalah semuanya itu., tidak akan terjadi lagi kecolongan seperti seorang sipir sebagai aparat dilembaga pemasyarakatan ikut serta memasukkan barang haram seperti narkoba dan sejenisnya bisa masuk kedalam dan bisa saja dia ikut menggunakan barang tersebut. Hanya itu saja Intinya


3.      Menurut Hendry Komang Saragi
(B1008307)
Berbicara mengenai LAPAS, sangat banyak kendala ataupun penghalang untuk menciptakan bagaimana LAPAS itu sebenarnya, misalnya dalam hal fasilitas pembinaan,hak hak narapidana dll. Adapun konsep LAPAS  kedepan untuk lebih baik menurut saya adalah:
a.       Fasilitass
Over kapasitas merupakan dampak yang jelas kita dapat lihat dengan kasat mata diberbagai LAPAS di Indonesia, adapun  hal yang mengakibatkannya adalah betapa sempitnya fasitas berupa gedung yang disediakan oleh pemerintah ataupun direktorat jenderal pemasyarakatan. Mengenai sempitnya jelas ketahui dari besarnya ukuran gedung lapas terhadap para jumlah narapidana sebagai penghuninya. Jadi, untuk konsep pemasyarakatan untuk lebih baik adalah pembenahan gedung sebagai fasitas seta penyesuainya dengan jumlah para napi sebagai penghuninya.
b.      Hak hak napi
Dalam hak hak napi ini saya akan lebih menekankan pada hak napi untuk memperoleh makanan sebagai kebutuhan pokok napi. Hal ini sangat memperihatinkan di lapas Indonesia,bagaimana tidak banyak narapidana yang tidak mendapatkan makanan bagaimana selayaknya kebutuhan manusia normal,dalam hal ini makanan yang diberikan terhadap napi tersebut sangatlah sedikit. Untuk itu perlu pembenahan untuk kebutuhan pokok/makanan untuk setiap napi. setiap napi harus mendapatkan makanan yang sama kualitas maupun kuantitasnya.

c.       wujudkan sipir yang beraklak baik.
Sering terjdinya penganiayaan ataupun tindak pidana lain oleh sipir merupakan hal belum jelas bisa dihindari sebagai permasalahan lapas di Indonesia, untuk menghindari hal ini merupakan persoalan yang terus menerus maka menurut saya untuk penerimaan seorang sipir harus lebih ketat, lebih ketat dalam hal tes ataupun ujian ujian yang akan di hadapai seseorang untuk menjadi sipir dan sanksi yang tegas dan nyata untuk setiap sipir yang melakukan penganiayaan atau tindak pidana lain, mislnya pemberian sanksi di hadapan para nara pidana.

4.      Menurut Antonius s
(B10008169)

a.       Sosialisasikan KUHP dan UU Tindak Pidana di luar KUHP dilapas
Soailisasi ini bertujuan untuk mencegah napi untuk melakukan residivis/pengulanggan tindak pidana.
Adapun pihak yang akan terlibat dalam konsep ini adalah para pegawai lapas itu sendiri ataupun bekerjasama dengan para mahasiswa pidana suatu perguruan tinngi maupun swasta dengan catatan khusus mahasiswa tersebut harus dalam pengawasan oleh dosen. Selain menguntukan pihak napi kelak mungkin konsep ini juga sangat membantu mahasiswa dalam penyaluran ilmu di dapatnya dengan wadah yang jelas yakni lapas, yang merupakan salah satu system peradilan pidana di Indonesia.
b.      Wujudkan napi yang berkeahlian
Berkeahlian dalam hal ini adalah bahwa napi tersebut mampu mengexpresikan dirinya masing masing secara positif dalam bentu suatu karya yang nantinya karya tersebut memiliki nilai jual/ekonomis. Dengan keahlian tersebut para narapidana akan lebih utuh menjadi manusia/individu kelak setelah menjadi seorang mantan napi di mata para masyarakat . keahlian yang dimiliki napi mungkin tidakakan hanya menguntungkan baginya kelak namun juga mengutungkan bagi  lapas ketika napi terseburt berstatus sebagai napi.



Oleh Mahasiswa
Fakultas hokum Universitas Jambi
            (UNJA)





PERLINDUNGAN KORBAN KDRT DITINJAU DARI UU NO.23 TAHUN 2004 (UNDANG UNDANG PENGHAPUSAN KDRT )

PERLINDUNGAN KORBAN KDRT DITINJAU DARI UU NO.23 TAHUN 2004 (UNDANG UNDANG PENGHAPUSAN KDRT )
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang. Dengan demikian, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus didasari oleh agama. Hal itu perlu terus ditumbuhkembangkan dalam rangka membangun keutuhan rumah tangga. Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut, sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, terutama kadar kwalitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut. Keutuhan dan kerukunan rumahtangga dapat terganggu jika kwalitas pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakaman atau ketidakadilan terhadap orang yang berbeda dalam lingkup rumah tangga tersebut. Untuk mencegah, melindungi korban, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, Negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk dikriminasi.
“ Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi” (vide Pasal 28 huruf G ayat 1 UUD 1945).
Perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga pada kenyataannya terjadi sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus Kekerasan dalam Rumah Tangga (disingkat KDRT). Pembaharuan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau tersubordinasi, khususnya perempuan, menjadi sangat diperlukan sehubungan dengan banyaknya kasus kekerasan, terutama KDRT.
Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan  dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. UU PKDRT ini lahir melalui perjuangan panjang selama lebih kurang tujuh tahun yang dilakukan para aktivis gerakan perempuan dari berbagi elemen. Di Indonesia, secara legal formal, ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Misi dari Undang-undang ini adalah sebagai upaya, ikhtiar bagi penghapusan KDRT. Dengan adanya ketentuan ini, berarti negara bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akibat KDRT. Sesuatu hal yang sebelumnya tidak bisa terjadi, karena dianggap sebagai persoalan internal keluarga seseorang. Pasalnya, secara tegas dikatakan bahwa, tindakan keekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana. Tindakan-tindakan tersebut mungkin biasa dan bisa terjadi antara pihak suami kepada isteri dan sebaliknya, atapun orang tua terhadap anaknya. Sebagai undang-undang yang membutuhkan pengaturan khusus, selain berisikan pengaturan sanksi pidana, undang-undang ini juga mengatur tentang hukum acara, kewajiban negara dalam memberikan perlindungan segera kepada korban yang melapor. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa ketentuan ini adalah sebuah terobosan hukum yang sangat penting bagi upaya penegakan HAM, khusunya perlindungan terhadap mereka yang selama ini dirugikan dalam sebuah tatanan keluarga atau rumah tangga.
Terobosan hukum lain yang juga penting dan dimuat di dalam UU PKDRT adalah identifikasi aktor-aktor yang memiliki potensi terlibat dalam kekerasan. Pada Pasal 2 UU PKDRT disebutkan bahwa lingkup rumah tangga meliputi (a) suami, isteri, dan anak, (b) orang-orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau (c) orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota keluarga. Identifikasi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sebagai kekerasan domestik sempat mengundang kontraversi karena ada yang berpendapat bahwa kasus tersebut hendaknya dilihat dalam kerangka relasi pekerjaan (antara pekerja dengan majikan). Meskipun demikian, UU PKDRT mengisi jurang perlindungan hukum karena sampai saat ini undang-undang perburuhan di Indonesia tidak mencakup pekerja rumah tangga. Sehingga korban kekerasan dalam rumah tangga adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
UU PKDRT merupakan terbosan hukum yang positif dalam ketatanegaraan Indonesia. Dimana persoalan pribadi telah masuk menjadi wilayah publik. Pada masa sebelum UU PKDRT ada, kasus-kasus KDRT sulit untuk diselesaikan secara hukum. Hukum Pidana Indonesia tidak mengenal KDRT, bahkan kata-kata kekerasan pun tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus-kasus pemukulan suami terhadap isteri atau orang tua terhadap anak diselesaikan dengan menggunakan pasal-pasal tentang penganiayaan, yang kemudian sulit sekali dipenuhi unsur-unsur pembuktiannya, sehingga kasus yang diadukan, tidak lagi ditindaklanjuti.
            Beradasarkan UU PKDRT adapun bentuk  perlindungan perlindungan terhadap korban KDRT adalah sebagai berikut ini :
1.      Perlindungan oleh pihak kepolisian berupa perlindungan sementara yang diberikan paling lama 7 hari dan dalam waktu 1 x 24 jam sejak memberikan perlindungan, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Perlindungan sementara oleh kepolisian ini dapat dilakukan bekerja sama tenaga kesehatan, social, relawan, dan pendamping rohani untuk melindungi korban. Pelayanan terhadap korban KDRT ini harus menggunakan ruangan pelayanan khusus di kepolisisan dengan system dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang mudah di akes oleh korban. Terhadap pelaku KDRT berdasarkan tugas dan wewenang kepolisian dapat melakukan penyelidikan , penangkapan dan penahanan dengan bukti permulaan yang cukup disertai dengan surat perintah penahanan ataupun tanpa surat penagkapan dan penahanan yang dapat diberikan setelah 1x 24 jam.
2.      Perlindungan oleh pihak avokat, diberikan dalam bentuk konsultasi hukum, melakukan mediasi ataupun negoisasi diantara para pihak korban dan pelaku KDRT, serta mendapingi korban pada tingkat penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dalam siding pengadilan melalui koordinasi dengan sesame penegak hokum, relawan pendamping dan pekerja social
3.      Perlindungan dengan penetapan pengadilan dikeluarkan dalam bentuk perintah perlindungan yang diberikan selama 1 tahun  dan dapat diperpanjang. Pengadilan dapat melakukan penahanan dengan surat perintah penahanan terhadap pelaku KDRT selama 30 hari setelah pelaku tersebut melakukan pelangaran atas peryatan yang ditandatanganinya mengenai kesangupan untuk memenuhi perintah perlindungan dari pengadilan.
4.      Pelayanan kesehatan penting sekali artinya terutama dalam upaya pemberian sanksi terhadap pelaku KDRT. Tenaga kesehatan sesuai profesinya wajib memberikan laporan tertulis hasil pemeriksaan medis dan membuat visume atas permintaan penyidik polisi atau membuat keterangan medis lainnya yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti.
5.      Pelayanan social yang diberikan dalam bentuk konseling untuk memguatkan dan member rasa aman trhadap korban, member informasi tentang hak hak korban untuk mendapatkan perlindungan.
6.      Pelayanan relawan pendamping diberikan kepada korban mengenai hak hak korban  untuk mendapatkan seeorang atau relawan pendamping,memdapingi seseorang untuk memaparkan secara objektif KDRT yang dialaminya dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, medegarkan dan memberikan pengutan secara psikologis dan fisik kepada korban.
7.      Pelayanan oleh pembimbing rohani diberikan untuk memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban,memberikan pengutan iman dan taqwa kepada korban.

TUGAS ARTIKEL
PERLINDUNGAN KORBAN KDRT DITINJAU DARI UU NO.23 TAHUN 2004 (UNDANG UNDANG PENGHAPUSAN KDRT )
0LEH
ANTONIUS S
B10008169
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS JAMBI
2013

PERBANDINGAN SISTEM PERUMUSAN KUHP BELANDA DAN INDONESIAPERBANDINGAN SISTEM PERUMUSAN KUHP BELANDA DAN INDONESIA


PERBANDINGAN SISTEM PERUMUSAN KUHP
BELANDA DAN INDONESIA

Pidana materiil merupakan keseluruhan peraturan hukum yang menunjukkan perbuatan mana yang seharusnya dikenakan pidana dan dimana pidana itu seharusnya menjelma, Simoans merumuskan pengertian mengenai pidana materiil ini sebagai petunjuk dan uraiaan tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapatnya dipidana suatu perbuatan, petunjuk tentang orang yang dapat dipidana dan aturan tentang pemidanaan, mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan[1]
Dalam substansi pidana materiil tersebut
sudah barang tentu antar negara berbeda sifat dan berbeda jenis sanksi dan aturan yang terkandung di dalamnya sebab antar negara mempunyai kultur yang berbeda satu dengan yang lainnya.perbedaan ini bisa dipengaruhi oleh kultur yang berupa hukum adat yang berlaku di dalam masyarakat dan dipositifisasi oleh negara dan dijadikan sebagai hukum positif yang berlaku di masyarakat maupun oleh siklus keadaan bekas jajahan sehingga berdampak pada penerapan hukum dari negara bekas jajahan.
Penerapan kebudayaan Indonesia kedalam aturan atau hukum yang berlaku di Indonesia sudah barang tentu menjadi hal yang biasa dan mudah untuk diterapkan sebab ada kecenderungan masyarakat untuk taat dan tunduk terhadap aturan yang direduksi dari kebudayaan yang telah hidup dan berkembang di masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu menyesuaikan aturan dengan kehidupan sehari-hari karena masyarakat sudah terbiasa dengan adanya kebudayaan tersebut
Berbeda dengan aturan yang mereduksi dari kultur masyarakat sendiri, aturan yang dibuat oleh negara penjajah tentu menjadi hal yang sangat susah untuk diterapkan walaupun masyarakat sudah berusaha untuk memahami dan mencoba untuk beradaptasi, tapi kemudian hal ini bertentangan dengan jiwa masyarakat bekas negara jajahan yang basicnya pun sudah berbeda dengan jiwa negara penjajah. Oleh sebab itu penting kiranya mempelajari bagaimana perbedaan antara negara penjajah dengan negara yang dijajah dalam hal penerapan hukum.
Perbedaan antara negara penjajah dan negara bekas jajahan dalam makalah ini dispesifikkan antara negara Indonesia dengan negara Belanda mengingat kultur masyarakat Indonesia sangat jauh berbeda dengan hukum yang dibawa belanda ke Indonesia, dan hal ini menjadi rancu ketika terus menerus memaksakan kehendak untuk mengadopsi hukum belanda ke dalam aturan yang mengatur masyarakat Indonesia melalui Kitab Undang-undang hukum pidana atau het wetboek van Strafrecht voor Nederlansch. Berikut adalah perbedaan antara konsep KUHP negara Indonesia dengan belanda:
A.    KUHP di negara Indonesia
Indonesia juga mengadopsi pelaksanaan hukum Kasus (Common Law system) sebagaimana terjadi di Negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon. Ini dapat kita lihat di dalam Undang-undang No 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. System hukum Anglo Saxon menawarkan perwakilan kelompok (class action) dan hak gugat organisasi (legal standing). UU ini juga menawarkan proses penyelesaian mediasi dan arbitrasi. Juga mengatur ganti rugi.
Indonesia juga merumuskan sistem hukum juga terjadi pada pengakuan adanya hukum agama terutama Hukum Islam (Islam Law - Kompilasi Hukum Islam) yang termaktub dalam pelaksanaan Peradilan Agama sebagaimana diatur didalam Undang-undang No. 7 Tahun 1989. Juga adanya pengakuan yang meletakkan hukum adat (Customary Law System) dalam merumuskan sistem hukum Nasional. Dari paparan singkat inilah, penulis hanyalah memaparkan bahwa walaupun Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental, namun dalam dimensi yang lain juga mengadopsi sistem hukum yang dikenal dalam sistem hukum Anglo Saxon, pengakuan hukum agama terutama Hukum Islam dan pengakuan untuk meletakkan hukum adat dalam merumuskan sistem hukum nasional
Akan tetapi dalam sistem hukum yang terdapat dala Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) berbeda dengan penerapan sistem anglo saxon, sebab Indonesia mengadopsi sistem Civil law hal ini ditandai dengan adanya kodifikasi hukum berupa KUHP, yang terdiri atas 569 pasal yang dapat dibagi menjadi:
 1.      Buku I        : memuat mengenai ketentuan-ketentuan umum (Algemene Leersstrukken)- Pasal 1-103
2.      Buku II           : mengatur tentang tindak pidana kejahtan (Misdrijven) – Pasal   104 - 488
3.      Buku III          : mengatur tentang tindak pidana pelanggaran (overstredingen) – Pasal 489 – 569
Sistem hukuman dalam KUHP tercantum dalam pasal 10 yang menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana sebagai berikut:
1. Hukuman pokok (Hoofd straffen)
a.    Hukuman mati
b.    Hukuman penjara
c.    Hukuman kurungan
d.   Hukuman denda
2. Hukuman tambahan (Bijkomende straffen)
a.       Pencabutan beberapa hak tertentu
b.      Perampasan barang-barang tertentu
c.       Pengumuman putusan hakim
Sub-sub sistem hukum seperti disebutkan dalam ketentuan itu kelihatannya sederhana sekali. Akan tetapi kalau diperhatikan benar-benar maka kesederhanaannya menjadi kurang. Hal ini karena sistemukum yang kelihatan sederhana dalam pelaksanaannya kurang memperhatikan sifat objektif hukuman yang sesuai dengan ilmu pengetahuan. Bahkan hanya dilihat kegunaan untuk menghukum pelaku tindak pidanyanya saja. Hal inilah yang kemudian sering menimbulkan pertentangan pendapat antar para ahli hukum sarjana hukum[2]. Alasan pemakaian hukuman mati dalam KUHP ini dikarenakan keadaan di Indonesia dengan ribu-ribu pulau , beraneka ragam suku bangsa, tenaga kepolisian kurang mencukupi jadi perlu pidana yang berat[3]
B.     KUHP di negara Belanda
Sistem Hukum Belanda menganut sistem kodifikasi sebagaimana kita mengenalnya dengan beberapa kitabnya. Sistematika yang dipakai merupakan adopsi hukum Napoleon. Tidak banyak perbedaan perbedaan antara system hukum Indonesia dengan Belanda. Apabila melihat secara produk hukum tersebut maka Belanda yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental mengakibatkan Indonesia dapat dikatakan juga menganut sistem hukum Eropa Kontinental (civil Law System).
Hukum Belanda berakar dari tradisi-tradisi hukum Indo-Jerman dan Romawi dan lewat berbagai Revolusi, mulai dari “Papal Revolution” sampai Revolusi Kaum borjuis-liberal di Perancis pada akhir abad ke 19-an. Dalam tata hukum Belanda, kodifikasi dan hukum kodifikasi dikenal pada masa ekspansi kekuasaan Napoleon yang menyebabkan negeri Belanda bagian dan Empinium Perancis. Pada tahun 1810 Kitab hukum yang terkenal dengan nama Codes Napoleon dalam hukum perdata (Code Civil), hukum dagang (Code Commerce), hukum pidana (Code Penal) diundangkan di negeri tersebut. Ketika Napoleon jatuh, Kodifikasi tetap dinyatakan berlaku.
Jenis pidana yang tercantum dalam Pasal 9 KUHP belanda tidak dicantumkan hukuman mati. Dan terdapat pidana tambahan yang ada dalam KUHP belanda ini yakni pada Pasal 10 yaitu penempatan di tempat kerja negara.
KUHP belanda terus menerus diubah sesuai dengan tuntutan kemajuan teknologi dengan penghapusan (deskriminalisasi) misal delik mukah (overspel) telah dihapus kemudian perubahan rumusan delik, misal Pasal 239 yang sepadan dengan Pasal 281 KUHP. Kata-kata “di depan umum” diganti dengan”di tempat yang menjadi lalu lintas umum” dengan analogi bahwa di dalam kamar tidur rumah sendiri bertelanjang dengan membuka jendela kamar yang menghadap ke jalan umum, berarti di depan umum karena dapat dilihat oleh orang yang lewat jalan tersebut. Tetapi jelas tidak lagi dapat dipidana di belanda perbuatan semacam itu, karena tempat tidur rumah sendiri bukanlah tempat yang menjadi lalu lintas umum
Sistem denda dalam KUHP belanda didasarkan pada kategori, dari kategori satu sampai dengan enam. Dalam kategori tersebut dicantumkan maksimum denda. Dicantumkan dalan Buku I yaitu Pasal 23
Korporasi (badan hukum) juga dicantumkan ke dalam KUHP belanda sejak Tahun 1976 yang dapat dijatuhi hukuman berupa hukuman denda, karena tidak mungkin dipakai hukuman penjara.
Dicantumkannya sistem pidana alternatif ada juga alternatif/kumulatif denda pada semua perumusan delik, termasuk delik terhadap keamanan negara, tidak terkecuali makar terhadap negara
Karena pengaruh dari hukum pidana modern, yang mengatakan bahwa jika suatu perbuatan merupakan delik tetapi secara sosial kecil artinya maka tidaklah perlu dijatuhkan pidana atau tindakan, menjelma dalam sisipan KUHP belanda 1984 Pasal 8a. “jika hakim menganggap patut berhubung dengan kecilnya arti suatu perbuatan, kepribadian pelaku atau keadaan-keadaan pada waktu perbuatan dilakukan, begitu pula sesudah perbuatan dilakukan, ia menentukan dalam putusan bahwa tidak ada pidana atau tindakan yang akan dikenakan




BAB III
KESIMPULAN

Terdapat perbedaan antara KUHP Indonesia dengan KUHP belanda padahal jika ditilik dari historisnya KUHP Indonesia (WvS) mengadopsi dari KUHP Belanda(Ned. MvS) sehingga secara otomatis harusnya tidak ada perbedaan yang signifikan antara Belanda dengan Indonesia, akan tetapi setelah dipelajari dan dikomparasikan terdapat sekali perbedaan, sebab KUHP belanda dirubah dengan mereduksi hukum-hukum baru yang lebih update dan lebih fleksibel terhadap keadaan dan tidak kaku, sedangkan Indonesiabelum mampu untuk merubah hukum yang dipakai dari KUHP Belanda hingga sekarang, jadi Indonesia masih mencerminkan hukum yang pertama kali dibuat oleh Belanda dan sama sekali tidak beradaptasi dengan masyarakat pada umumnya, adapun perbedaannya adalah sebagai berikut
No.
Perbedaan
KUHP Indonesia
KUHP Belanda
1
Penggunaan subjek hukum korporasi
Belum dicantumkan
Sudah dicantumkan sejak tahun 1976
2
Sistem denda
Di taruh pada setiap Pasal tindak Pidana
Dirumuskan menjadi beberapa kategori, dan pada pasalnya hny disebutkan “denda untuk kategori”
3
Hukuman pidana
Dicantumkan hukuman mati dalam pasal 10
Tidak lagi dipakai dan tidak dicantumkan, dalam hukuman tambahan dicantumkan hukuman penempatan kerja di Negara
4
Sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Tidak sebab walaupun perbuatan pidana sekecil apapun itu akan tetap dijatuhi hukum pidana
Iya, sebab pada Pasal 9a dijelaskan bahwa delik kecil tidak perlu dijatuhi pidana atau tindakan
5
Sistem pemidanaan
Alternatif
Alternatif, alternatif kumulatif dan kumulatif
Hal ini membuktikan bahwa Indonesia belum mampu untuk menjadi negara yang independent, walaupun secara de-juro dan de-facto Indonesia sudah dapat dinyatakan sebagai negara yang merdeka. Ketidak mampuan Indonesia dalam mengikuti perkembangan-perkembangan hukum yang maju belum dapat dilihat, terbuti bahwa KUHP Indonesia masih menerapkan KUHP lama Belanda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan tidak sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat.





DAFTAR PUSTAKA

Hamzah, Andi. 2000. Hukum Acara Pidana Indonesia edisi revisi. Jakarta: Sinar Grafika
Djamali, R Abdul. 2007. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hamzah, Andi. 1995. Perbandingan Hukum Pidana Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika



[1] Andi Hamzah. 2000. Hukum Acara Pidana Indonesia edisi revisi. Jakarta: Sinar Grafika. Hal 4

[2] R Abdul Djamali. 2007. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Hal.186-187
[3] Andi Hamzah. 1995. Perbandingan Hukum Pidana Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika. Hal.7